DPMPTSP Kabupaten Tegal Dorong Peningkatan Investasi Peningkatan Kualitas Penanaman Modal

Jumat 31-05-2024,18:54 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA - Upaya mendorong peningkatan investasi dan ekonomi serta peningkatan daya saing dan kualitas penamaman modal dilakukan DPMPTSP Kabupaten Tegal. Kali ini , kegiatan sosialisasi dilakukan kepada 50 pelaku usaha penamanan modal terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis r i siko (OSS RBA).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Desy Arifiyanto, melalui S ekretaris Amin Maskur , didampingi Suntansi Pengendalian dan Pengelolaan Data Kosim menyatakan , dari kegiatan ini diharapkan bisa membantu perusahaan industri . P ada saat persiapan melaksanakan produksi komersial dalam hal persiapan peralatan produksi.

BACA JUGA:Investasi di Jateng Terus Tumbuh, Pengangguran Terbuka Menurun

” Termasuk  mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang - barang  yang bersifat strategis, ” ujarnya.

Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah N omor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan aplikasi OSS- RBA (Online Single Submassion Risk Based Approach) . Serta Peraturan Pemerintah N omor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah . Ini m emberi kepastian hukum dalam berusaha, dan meningkatkan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha.

D i 2023 , target investasi penanaman modal di Kabupaten Tegal  sebesar Rp1 , 6 triliun dan target tersebut bisa terealisasi mencapai Rp2,03 tril i un. Untuk realisasi investasi PMA, Kabupaten Tegal menduduki peringkat 5 se - Jawa Tengah. Begitu juga dengan target realisasi investasi 2023, target akan bertambah sebesar 38 persen. Dengan demikian, pada tahun ini Kabupaten Tegal ditarget sebesar Rp2,6 tril i un.

BACA JUGA:Kapolda DIY : Keamanan di Yogyakarta Sebuah Investasi

” Dengan target tersebut , kami meminta pengusaha untuk ikut serta  berpartisipasi men y ukseskannya dengan cara rutin menyampaikan  LKPM  3 bulan sekali . U ntuk pengusaha menengah dan besar dan 6 bulan sekali untuk pengusaha kecil," ungkapnya. (*)

Kategori :