Delegasi Republik Ceko Tandatangi LOI, Sri Sultan Menyambut Baik

Rabu 22-05-2024,08:00 WIB
Reporter : M. Fatkhurohman
Editor : M. Fatkhurohman

DISWAYJOGJA – Delegasi Republik Ceko menandatangani Letter of Intent (LOI), yaitu pernyataan kehendak kerjasama antara pemerintah kota Yogyakarta dengan kota Hluboka, Ceko, di Taman Pintar, Yogyakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Menanggapi hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik kerja sama tersebut.

BACA JUGA:Dubes Ceko Temui Gubernur DIY, Rencanakan Kerja Sama Antara Yogyakarta dan Hluboka

“Ngarso Dalem menyambut baik kerjasama yang akan dibentuk ini, beliau berpesan bahwa kerjasama ini bukan hanya kerjasama government to government (antar pemerintah) tapi harapannya lebih banyak masyarakat yang terlibat atau people to people yang lebih dikedapankan,” jelas Fathi Mustaqim, penerjemah Madya/Koordinator Pokja Kerja Sama Luar Negeri DPMTPST DIY usai Duta Besar Ceko untuk Indonesia Jaroslav Dolecek mengunjungi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut Ngarso Dalem, lanjut Fathi, sebenarnya banyak ruang yang bisa dikerjasamakan, baik antar pemerintah maupun antar masyarakat di Ceko maupun di Indonesia, khususnya di Yogyakarta. Misalnya, Ceko ini terkenal memiliki teknologi yang cukup baik memenuhi standar Eropa atau bisa disetarakan dengan negara maju seperti Jerman, tetapi dengan harga yang lebih reasonable price, harga yang lebih terjangkau. Jadi kualitasnya baik, harganya lebih murah.

Lebih lanjut Fathi menyampaikan bahwa Sri Sultan berpesan, setelah penandatanganan Letter of Intent, harapannya dalam waktu setahun MoU sudah bisa ditandatangani. Selain itu, Fatih menambahkan, saat penandatanganan, MoU sudah dilampiri dengan Plan of Action.

BACA JUGA:Apresiasi Hasil Pansus DPRD, Sri Sultan Tekankan Kualitas Pembangunan DIY Harus Terus Meningkat

“Jadi sudah tidak hanya seremonial penandatanganan MoU tetapi sudah ada rencana kegiatan beliau yang dilakukan oleh kedua belah pihak baik di Jogja maupun di Ceko,” terangnya.

Sri Sultan menekankan, kata Fathi, maksimal 6 bulan setelah penandatanganan MoU yang dilampiri dengan Plan of Action, sudah ada kegiatan riil bersama dari sasaran rencana kegiatan yang bisa dilaksanakan. (*)

Kategori :