TEGAL, DISWAYJOGJA - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kota Tegal mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 di Ruang Audio Visual Gedung Arsip Kota Tegal, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, pada Senin , 29 Mei 2024 . Rapat Koordinasi dibuka Kepala Dinas Arpusda Kota Tegal Andri Yudi Setiawan .
Rakor dihadiri Kepala Bidan g Kearsipan Dinas Arpusda Kota Tegal Atik Muhiroh dan mengundang Organisasi Perangkat Daerah yaitu Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan. BACA JUGA:Kepala Disnakerin; Iklim Ketenagakerjaan di Kota Tegal Berjalan Baik Selanjutnya yaitu Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah. Diinformasikan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepala Dinas Arpusda Kota Tegal Andri Yudi Setiawan mengatakan, Rakor Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 diselenggarakan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang dikeluarkan mendasari Permenpan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut ditekankan Arsip Penanganan Covid-19 diserahkan paling lama dua tahun setelah pandemi dinyatakan berakhir oleh Pemerintah. Pemerintah menyatakan pandemi di Indonesia berakhir 2023. “Bapak Pj Wali Kota memerintahkan segera. Sehingga, k ami mengundang beberapa OPD yang terlibat dalam penanganan Covid-19 ,” kata Yudi. BACA JUGA:Disporapar Kabupaten Tegal Adakan Rakor Terpadu Pesta Rakyat Slawi Ageng Penanganan Covid-19 di Kota Tegal meninggalkan banyak catatan. Berbagai kebijakan dan langkah-langkah taktis dalam penanganan pandemi terekam dalam berbagai bentuk media arsip seperti arsip tekstual, foto, video, peta, dan elektronik Arsip ini bernilai guna sejarah yang tinggi. Selain sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah, namun juga dapat diletakkan sebagai pembuktian historis. Arsip ini dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan dan informasi bagi generasi mendatang. Pada level yang lebih tinggi, Arsip Penanganan Covid-19 dapat berfungsi sebagai memori kolektif bangsa. Arsip Penanganan Covid-19 merupakan bukti evidential atas bencana non-alam global terbesar yang terjadi di dunia sejauh ini dalam Abad XXI. Karena itu, pengelolaan dan penyelamatan terhadap Arsip Penanganan Covid-19 menjadi mutlak harus dilakukan stakeholder kearsipan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Di samping itu, menurut Yudi, penyelamanatan Arsip Penanganan Covid-19 j uga berkaitan dengan pencanangan Satu Juta Arsip 2024 . BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Tegal, Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Kompeten Jenis Arsip Penanganan Covid-19 yang perlu diinventarisir Organisasi Perangkat Daerah yaitu seperti laporan situasi, jumlah pasien, pengadaan barang, kerja sama bantuan, berita acara, termasuk dokumentasi. Dinas Arspusda menekankan Organisasi Perangkat Daerah agar dapat segera mempersiapkan Arsip Penanganan Covid-19. Dinas Arspusda siap melakukan door to door ke Organisasi Perangkat Daerah untuk memberikan pendampingan dalam pemilahan arsip. Dinas Arpusda men argetkan akhir Mei selesai dan akan di laporkan ke A rsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. (*)Dinas Arpusda Kota Tegal Adakan Rakor Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19
Senin 06-05-2024,05:00 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Rabu 05-02-2025,13:57 WIB
Demi Masa Depan Pengetahuan, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Komitmen Akan Kesadaran Tertib Arsip
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Pemda DIY Komitmen Selamatkan Arsip Penting Bersejarah untuk Masa Depan Pengetahuan Kolektif
Minggu 01-09-2024,21:16 WIB
17 Kelurahan di Kota Tegal Kekeringan, 46.032 Warga Terdampak
Selasa 13-08-2024,20:17 WIB
Puncak Peringatan Harganas ke-31 Kota Tegal Berlangsung Meriah
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,13:35 WIB
Sedang Mencari Dana Cepat 2 Juta? Inilah 8 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Solusi Keuangan Cepat dan Aman
Minggu 16-02-2025,15:47 WIB
Butuh Dana 18 Juta? Inilah Daftar 8 Aplikasi Pinjol Legal Resmi OJK Yang Terjamin Aman Dan Cepat Cair
Minggu 16-02-2025,15:45 WIB
Daftar 8 Pilihan Pinjaman Online Limit 50 Juta Resmi OJK, Bunga Rendah Tenor 30 Bulan
Minggu 16-02-2025,15:45 WIB
Terkait Efisiensi Anggaran, Mahasiswa PTNU DIY Minta Pemerintah Jangan Potong Anggaran Pendidikan
Minggu 16-02-2025,13:33 WIB
Butuh Dana Di Atas 10 Juta? Simak 8 Pilihan Pinjaman Online Tenor 24 Bulan, Resmi OJK Terjamin Aman
Terkini
Senin 17-02-2025,00:45 WIB
Dalang Muda Ki Haryo Susilo Menciptakan Tokoh Wayang Baru dan Membuat Konten Media Sosial
Minggu 16-02-2025,20:19 WIB
BRI Cabang Tegal Menyerahkan Hadiah Undian PHS Periode I 2024
Minggu 16-02-2025,18:06 WIB
Program MBG di Gunungkidul Perdana Digelar Senin Besok, Sediakan Lebih dari 1000 Paket Makanan
Minggu 16-02-2025,18:04 WIB
Dukung Swasembada Nasional, Kapolri dan Gubernur DIY Laksanakan Program Tanam Jagung di Bantul
Minggu 16-02-2025,16:45 WIB