Apa Hukumnya Bagi Orang yang Berpuasa Memberikan Makanan Kepada Orang Lain untuk Berbuka Puasa? Penasaran?

Sabtu 16-03-2024,17:55 WIB
Reporter : Aulia Azizul Hakim
Editor : Syamsul Falaq

2. Meringankan Beban Orang Lain

Dengan memberikan makanan, kita bisa meringankan beban saudara kita yang mungkin sedang kesulitan atau kekurangan rezeki. Ini merupakan wujud kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

3. Mendapat Pahala Besar dari Allah

Sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, memberi makan orang yang berpuasa akan mendatangkan pahala yang besar dari Allah SWT. Ini tentunya merupakan investasi akhirat yang sangat menguntungkan.

BACA JUGA : Kamu Harus Tahu! 5 Amalan Di Bulan Puasa yang Membuat Pahalamu Berlipat Ganda!

4. Menumbuhkan Rasa Syukur

Dengan memberikan makanan kepada orang lain, kita akan semakin bersyukur atas nikmat rezeki yang Allah berikan kepada kita. Rasa syukur ini akan memotivasi kita untuk senantiasa berbagi dengan sesama.

5. Mendapat Keberkahan Hidup

Allah SWT berjanji akan memberkahi rezeki kita jika kita suka memberi dan berbagi kepada sesama. Sebagaimana firman-Nya dalam Surah Saba' ayat 39:

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۖ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

"Katakanlah (Muhammad), 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki). Tetapi apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baik Pemberi rezeki.'" (QS. Saba': 39)

Dalam konteks memberi makanan untuk berbuka puasa, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan:

Pertama, jika memberi kepada orang lain yang diketahui sedang berpuasa, maka hukumnya sunnah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Kita akan mendapat pahala yang besar dari Allah SWT.

B ACA JUGA : Segar dan Nikmat Saat Diminum, Ini 5 Manfaat Biji Selasih untuk Menu Berbuka Puasa Selama Ramadan

Kedua, jika memberi kepada orang lain tanpa mengetahui apakah ia sedang berpuasa atau tidak, maka hukumnya adalah dianjurkan (mustahabb) karena termasuk dalam kategori sedekah. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ الْأَرْضِ

Kategori :