5 Mitos dan Fakta Hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Wajib Diketahui Agar Tidak Keliru!

Jumat 15-03-2024,20:35 WIB
Reporter : Aulia Azizul Hakim
Editor : Syamsul Falaq

Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia wajib menggantinya (puasanya)." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Namun, jika muntah terjadi di luar kendali, seperti karena sakit atau sebab lainnya yang tidak disengaja, maka puasa tidak batal.

Fakta 3: Menstruasi atau Nifas Dapat Membatalkan Puasa

Bagi wanita yang sedang mengalami menstruasi atau nifas (darah setelah melahirkan), maka puasanya menjadi batal.

BACA JUGA : 10 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan yang Luar Biasa, Umat Islam Wajib Tahu!

Rasulullah SAW bersabda, "Bukankah jika seorang wanita haid, maka ia tidak sholat dan tidak berpuasa?" (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, mereka diwajibkan untuk menggantinya di hari lain setelah Ramadhan selesai.

Fakta 4: Berhubungan Suami-Istri Saat Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa

Berhubungan suami-istri saat siang hari di bulan Ramadhan adalah perbuatan yang dilarang dan dapat membatalkan puasa.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 187 yang artinya: "...dan janganlah kamu mendekati mereka (istri-istrimu) sebelum datang waktu malam." (QS. Al-Baqarah: 187).

Namun, jika dilakukan sebelum terbit fajar dan tidak ada sisa-sisa yang tertelan, maka puasa tetap sah.

Fakta 5: Melakukan Sesuatu dengan Niat Membatalkan Puasa Dapat Membatalkan Puasa

Jika seseorang melakukan sesuatu dengan niat untuk membatalkan puasanya, maka puasanya menjadi batal.

Misalnya, seseorang sengaja menelan pil atau obat dengan niat untuk membatalkan puasanya, maka puasanya menjadi batal. Namun, jika tidak ada niat untuk membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah.

Itulah 5 mitos dan fakta hal yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan yang wajib diketahui agar kita tidak keliru dalam menjalankan ibadah puasa.

Kategori :