DISWAYJOGJA - Kejaksaan Tinggi DIY resmi menetapkan tersangka Kepala Desa Candibinangun, Sleman, S, dalam kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Rabu, 7 Februari 2024 di Kantor Kejati DIY. Penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan beberapa alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar menjelaskan, tersangka S telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Sesuai dengan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, tersangka S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta selama 20 hari. Dimulai dari 07 Februari hingga 26 Februari 2024.
”Kami telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pemanfaatan TKD Candibinangun, Pakem, Sleman. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP 10/M.4/Fd.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024, atas nama tersangka dengan inisial S selaku Kepala Desa Candibinangun,” tutur Anshar.
BACA JUGA:Sindikat Penjualan Mobil Bodong di Jateng Terbongkar, 5 Tersangka Asal Pati dan Jepara Ditangkap
Anshar menjelaskan, kasus yang melibatkan S ini dimulai pada 2012. Pada waktu tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan izin untuk menyewakan TKD Candibinangun pada pemerintah Desa Candibinangun.
TKD tersebut terletak di Padukuhan Bulus II, Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 m2. Bidang tanah tersebut disewakan kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.
Sesuai dengan izin Gubernur, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang tiap 3 tahun sekali, dan pendapatan dari sewa harus dikelola melalui APBDes. Hal ini sesuai dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.
Anshar menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka S terbukti tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai/appraisal. Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
”Uang sewa dari PT JEW kepada Desa Candibinangun, oleh tersangka S tidak dimasukkan ke APBDes terlebih dahulu. Tersangka S langsung memerintahkan agar uang sewa tersebut dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan, tidak sesuai dengan Peraturan Desa, sehingga mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil, dan tidak sesuai dengan yang seharusnya,” papar Anshar.
BACA JUGA:Januari 2024, Polda DIY Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkotika, Musnahkan Sabu Seberat 130,54 Gram
Perbuatan tersangka S telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar. Terdiri atas kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar sekitar Rp704 juta dan kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp8,4 miliar.
”Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297.900.000,00 dari perangkat desa,” imbuh Anshar.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)