Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Rayon 1 Polresta Yogyakarta Razia Kendaraan

Kamis 01-02-2024,04:00 WIB
Reporter : M. Fatkhurohman
Editor : M. Fatkhurohman

DISWAYJOGJA – Dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas, Jajaran Polsek Rayon 1 Polresta Yogyakarta menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Jalan Wakhid Hasyim Ngampilan Yogyakarta. Polsek Rayon 1 yang terdiri dari Polsek Jetis, Polsek Tegalrejo, Polsek Gedongtengen dan Polsek Ngampilan melakukan Razia pada Selasa, 30 Januari 2024 tengah malam.

Razia kendaraan bermotor yang dipimpin Kanitbinmas Polsek Ngampilan AKP Sukamto, sejumlah petugas memeriksa kendaraan roda 2 dan 4. Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, barang berbahaya dan terlarang.

BACA JUGA:Wujudkan Polri Presisi, Seksi Propam Razia Knalpot Brong Bagi Personel Polres Tegal

”Dalam razia itu, petugas menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK. Namun, petugas tidak menemukan barang berbahaya, seperti senjata tajam dan obat-obatan terlarang,” ungkap AKP Sukamto.

Karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, lanjut AKP Sukamto, petugas memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Razia kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kota Yogyakarta.

”Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan,” kata AKP Sukamto.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Yogyakarta Razia, Ratusan Sepda Motor Knalpot Brong Diamankan

Sementara itu, razia kendaraan bermotor tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Mereka berharap razia dapat terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. (*)

Kategori :