BUMIAYU, DISWAY JOGJA - Masih banyaknya pengendara sepeda motor yang memasang knalpot brong di wilayah Bumiayu. Penertiban langsung digelar Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah melalui Pos Lalu Lintas Bumiayu.
Bahkan, bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong siap-siap menerima sanksi mendorong motor. Sebab, penggunaan knalpot brong alias racing jelas melanggar ketentuan dan sangat mengganggu.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana Kepala Pos Lantas Bumiayu Aipda Teguh Feryanto menjelaskan, penindakan tegas dan penertiban penggunaan knalpot brong digelar, Kamis (4/1/2024). Sasarannya, pelanggaran kasat mata terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Sanksi tegas berupa tilang kita berikan, selain itu juga pengendara diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di kantor polisi," ungkapnya.
BACA JUGA : Satlantas Polresta Yogyakarta Razia, Ratusan Sepda Motor Knalpot Brong Diamankan
Personel Satlantas Brebes, juga memberikan edukasi kepada masyarakat, utamanya pengguna knalpot brong. Bahwa, pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu ketertiban berlalu lintas serta menyebabkan kebisingan.
"Banyak keluhan masyarakat, tentang pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain suaranya sangat bising, polusi suara juga mengganggu pengguna jalan dan masyarakat lainnya," kata Teguh.
Pihaknya berharap, peran serta semua pihak sangat penting dalam membantu dan memberikan pemahaman. Yakni, agar tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini.
"Dengan banyaknya keluhan masyarakat, kami memberikan quick respon dan melakukan penertiban ini. Sehingga ke depannya kami harapkan tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong, yang menyebabkan kebisingan," tandasnya.