Lagi Ramai Barang Hilang di Bus AKAP, Begini Cara Melaporkannya Bila Barangmu Hilang di Bus!

Minggu 31-12-2023,11:36 WIB
Reporter : Ilham Farisandi
Editor : Ilham Farisandi

- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha

- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan, atau digunakan untuk usaha

- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha

- Ada pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

- Nilai tuntutan kerugian materil maksimal Rp 300 juta

- Nilai tuntutan yang diterima bukan kerugian immateril

- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara

- Perkara yang diakduakn tidak sedang diadukan/ ditangani oleh lembaga lain yaitu Bapadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan, dan lain-lain

- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan

- Barang/jasa yang diadukan bukan barang/jasa ilegal.

Langkah-langkah membuat aduan

Jika sudah sesuai dengan persyaratan tersebut, kamu bisa membuat aduan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

- Akses laman https://pelayanan.ylki.or.id/open.php

- Pilih  “create an account” untuk membuat akun

- Kemudian login dengan mengisi email dan kata sandi

- Masuk dengan klik “sign in”

Kategori :