- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha
- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan, atau digunakan untuk usaha
- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha
- Ada pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Nilai tuntutan kerugian materil maksimal Rp 300 juta
- Nilai tuntutan yang diterima bukan kerugian immateril
- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara
- Perkara yang diakduakn tidak sedang diadukan/ ditangani oleh lembaga lain yaitu Bapadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan, dan lain-lain
- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan
- Barang/jasa yang diadukan bukan barang/jasa ilegal.
Langkah-langkah membuat aduan
Jika sudah sesuai dengan persyaratan tersebut, kamu bisa membuat aduan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman https://pelayanan.ylki.or.id/open.php
- Pilih “create an account” untuk membuat akun
- Kemudian login dengan mengisi email dan kata sandi
- Masuk dengan klik “sign in”