DISWAY JOGJA – Beberapa hari yang lalu, 20 Desember 2023, laman sosial media dihebohkan dengan adanya aduan salah satu pengguna layanan transportasi angkutan umum Bus PO Rosalia Indah.
Pengguna transportasi tersebut mengadukan pengalaman pahitnya ke media sosial X karena merasa telah dirugikan atas musibah yang menimpanya.
Menurut pengalamannya yang dibagikan di laman X (twitter), Widino Arnoldi selaku korban menyebutkan jika dirinya sudah menyampaikan masalah ini kepada customer service namun tanggapan yang diberikan sangat mengecewakan.
Customer service yang bersangkutan hanya merespon pernyataan jika barang yang hilang bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Padahal barang yang hilang merupakan barang berharga milik korban berupa IPad dan dicurigai adanya aksi pencurian yang terjadi di dalam bus.
Modus yang dilakukan ialah mengambil Ipad korban yang disimpan di dalam tas pada bagasi diatas kursi penumpang kemudian menukarnya dengan buku. Tak lupa tas korban pun dilem agar tidak mudah dibuka.
Cuitannya di laman X kemudian ramai ditanggapi oleh pengguna media sosial lain yang kemudian saling berbagi informasi dan pengalaman serupa.
Rupanya hal ini bukan merupakan kejadian pertama yang menimpa pengguna transportasi umum jenis Bus, sebab akun X lain turut membagikan pengalaman serupa dengan modus yang sama.
Hingga akhirnya akun resmi PO Rosalia Indah di media sosial X pun memberikan tanggapan bahwa kini tengah dilakukan investigasi internal.
BACA JUGA:3 Kekurangan dan Kelebihan Suzuki Grand Vitara, Budget LCGC Auto Ganteng!!
Aturan yang Berlaku
Menurut anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dikutip dari detik travel, bahwa di Indonesia terdapat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam pasal 4 huruf a disebutkan bahwa
“salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa”