Lagi Ramai Barang Hilang di Bus AKAP, Begini Cara Melaporkannya Bila Barangmu Hilang di Bus!

Minggu 31-12-2023,11:36 WIB
Reporter : Ilham Farisandi
Editor : Ilham Farisandi

Jadi secara undang-undang, menurut UUPK pasa 4 huruf d, konsumen memiliki hak  untuk didengar atas pendapat dan keluhannya dalam hal ini atas jasa yang digunakan.

Kemudian dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUPK ijelaskan lebih lanjut bahwa

“Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

Meski demikian perlu dicermati terkait pembuat kesalahan, sebab jika murni kesalahan pelaku usaha atau konsumen memiliki konsekuensi yang berbeda.

Sesuai yang tercantum pada pasal 19 ayat (5) yang membahas ketentuan dari pasal (1) dan (2).

Yaitu tidak berlakunya ganti rugi oleh pelaku usaha jika pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. 

Namin jika terjadi kebuntuan pelanggan bisa membawa masalah ini ke ranah hukum.

BACA JUGA:Harga NMAX Bekas Kian Menggiurkan, perhatikan tips berikut!!

 

Cara Melaporkan Barang Hilang di Lembaga Konsumen

Jika mengalami masalah serupa konsumen sebenarnya dapat memperoleh bantuan hukum dengan membuat aduan salah satunya kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 

Dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitas pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagimana diamanatkan dalam undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

2. Layanan online ini untuk pengaduan terkait perlindungan konsumen bukan pertanyaan, tembusan, atau konsultasi.

3. Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah sebagai berikut:

Kategori :