Per 11 Desember 2023, PAD Brebes Baru Capai 89,79 Persen

Rabu 13-12-2023,11:30 WIB
Reporter : Eko Fidiyanto
Editor : M. Fatkhurohman

BREBES, DISWAYJOGJA - Per 11 Desember, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes mencapai Rp441.795.362.091. Capaian tersebut baru mencapai 89,79 persen dari target PAD Brebes pada anggaran perubahan yang mencapai Rp492.051.389.008. Hal itu diketahui dalam rapat koordinasi optimalisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah 2023 di KPT Brebes, kemarin.

BACA JUGA:Evaluasi Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Brebes, 7 Retribusi Layanan Dihapus

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes Subandi didampingi Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum mengatakan, PAD dari sektor pajak daerah sudah mencapai 94,14 persen. Di mana, pajak daerah di Brebes sendiri meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Tanah, Minerba, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi Bangunan dan pajak BPHTB.

"Untuk retribusi daerah sendiri baru mencapai 59,34 persen. Dari target pada anggaran perubahan yang mencapai Rp27.675.424.500 baru terealisasi  Rp16.421.825.495," katanya.

 BACA JUGA:Waspada Musim Hujan, Pemotor Gunakan Pelek dan Ban Ukuran Kecil Ditindak Polisi

Khusus untuk PBB, lanjut Subandi, dari target pada anggaran perubahan yang mencapai Rp55.000.000.000 sudah terealisasi Rp52.455.090.054. Dengan sisa waktu 21 hari lagi di Desember ini, diharapkan realisasi PBB bisa 100 persen. "Sampai hari ini, untuk PBB sudah mencapai 95.37 persen. Dan insyaallah target PBB bisa terealisasi seratus persen," tukasnya.

BACA JUGA:Jangan Asal Pinjam! Inilah 4 Aplikasi Pinjol yang Menagih ke Rumah

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan menyampaikan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan andalan untuk pembangunan daerah. Karenanya, dia menekankan kembali kepada seluruh kepala SKPD untuk memaksimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang ada.

BACA JUGA:5 Tips Mengamankan Kontak dari Penyalahgunaan Data Pinjol, Kamu Wajib Paham!

Adapun jenis pajak yang dipungut oleh Pemkab Brebes, Kata Haris, yakni ada sepuluh point. Yang pertama, PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. Kemudian, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.

BACA JUGA:Jangan Asal Ajukan Pinjaman! 4 Fakta Seputar Penagihan Hutang Pinjol yang Wajib Kamu Ketahui

Dalam kesempatan itu juga, Sekda meminta dukungan dari para camat se Kabuapten Brebes untuk memaksimalkan potensi PBB. Bahkan, dirinya meminta kepada seluruh camat untuk ikut turun langsung ke desa untuk memaksimalkan PBB. "Semoga dengan sisa 20 hari di Tahun 2023 semua potensi pajak PBB yang ada saat ini bisa terpenuhi," pungkasnya. (*)

Kategori :