Waspada Musim Hujan, Pemotor Gunakan Pelek dan Ban Ukuran Kecil Ditindak Polisi

Senin 11-12-2023,09:00 WIB
Reporter : Agus Wibowo
Editor : M. Fatkhurohman

TEGAL, DISWAYJOGJA - Musim hujan sudah mulai memasuki wilayah Pantura. Sejumlah pengendara bermotor diminta waspada dan berhati-hati saat berkendara. Tak terkecuali pecinta modifikasi agar tidak me ng ubah bentuk ban ataupun pelek menjadi berukuran lebih kecil. Sebab, selain licin di musim penghujan juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:3 Kesalahan yang Dilakukan Pengendara Mobil Ketika Hujan, Masihkah Kamu Melakukan Salah Satunya?

” Pengendara yang memodifikasi motornya dengan pelek dan ban berukuran kecil bersiap-siap ditindak tegas petugas di jalan. Karena selain pelanggaran undang-undang lalu lintas, perilakunya kerap membahayakan pengendara lain dan kerap ugal-ugalan, ” kata Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Guntoro Jumat (8/12/2023).

BACA JUGA:Mengenal Nyamuk Wolbachia, Teknologi Biologis untuk Pengendalian Nyamuk DBD

Karena itu , Satlantas Polres Tegal Kota memerintahkan jajarannya untuk melakukan penilangan terhadap pemotor alay atau lebay yang menggunakan ban motor berukuran kecil. Bahkan polisi tidak segan-segan memberikan sanksi pidana.

BACA JUGA:Tips Merawat Shockbreaker Motor, Kenali Ciri-Ciri Shockbreaker yang Rusak Biar Gak Geter Kaya Supra Bapak

” Semua yang keluar dari pabrik kan sudah melalui standar yang ditetapkan pemerintah. Jadi barang siapa yang mengubah atau sebagainya, serta membahayakan keselamatan orang lain, hal tersebut melanggar aturan yang ada sehingga bisa dikenakan sanksi, ” tegas Agus.

BACA JUGA:Cegah Stunting! Ini dia 7 Makanan Bergizi yang dapat dikonsumsi Anak

Terlebih saat ini sudah memasuki musim penghujan, kondisi ban berukuran lebih kecil sangat riskan terpeleset dan jatuh. (*) 

Kategori :