TEGAL, DISWAYJOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menegaskan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang sebelumnya dilarang untuk tempat kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), kini diizinkan dengan syarat-syarat tertentu . Ini sesuai dengan Peraturan KPU ( PKPU ) Nomor 20 Tahun 2023 pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU - X X I/2023.
BACA JUGA:Jaga Pemilu Damai, Polsek Ponjong Sambangi Masyarakat saaat Siskamling Dalam Pasal 72 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu. BACA JUGA:Amankan Pemilu 2024, Satgas Preventif OMB Progo Polresta Yogyakarta Patroli Tempat pendidikan dimaksud adalah p erguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademi komunitas , dengan penanggung jawab rektor, direktur, atau ketua . Adapun p elaksanaan kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan perguruan tinggi hanya diperbolehkan Sabtu dan atau Minggu. BACA JUGA:Serukan Pemilu Aman dan Bebas Hoax, KPU Kabupaten Tegal Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan “ Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan perguruan tinggi dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau hari Minggu, ” kata Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono dalam acara Sosialisasi Regulasi Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 di North Beach Cafe and Space, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (6/12/2023). BACA JUGA:Pengawasan Pemilu 2024, Jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal Diminta Tidak Masuk Angin Sosialisasi Regulasi Kampanye Pada Pemilu Ta h un 2024 dibuka Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Kejaksaan Negeri Tegal, dan PWI Kota Tegal, serta mengundang pimpinan perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, dan media massa. Thomas menjelaskan, f asilitas pemerintah dan perguruan ti n ggi yang dapat digunakan untuk kampanye meliputi gedung, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah dan penanggung jawab perguruan tinggi. M etode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Sekda Brebes Djoko Gunawan Imbau Netralitas ASN “ Sedangkan yang dimaksud atribut kampanye Pemilu adalah alat dan atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program ,” papar Thomas.Peserta Pemilu diimbau dapat melakukan kampanye melalui kegiatan yang tidak melanggar larangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melanggar ketentuan larangan sebagaimana dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu, maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya. (*)