BREBES, DISWAYJOGJA - Mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye di media sosial, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes terus memperketat pengawasan. Fokusnya, mencegah penyebaran hoax, ujaran kebencian maupun konten provokatif. Sebab, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah digelar mulai 28 November 2023. Dengan demikian, banyaknya pengguna media sosial sangat rentan terjadinya pelanggaran berunsur Suku, Agama, Ras dan antar golongan.
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Sekda Brebes Djoko Gunawan Imbau Netralitas ASN
Komisioner Bawaslu Brebes Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Brebes Amir Fudin menjelaskan, komitmen memperketat pengawasan selama tahapan kampanye bertujuan mendeteksi adanya pelanggaran kampanye. Yakni, mengantisipasi black campaign maupun provokasi yang rentan menyebar luas di berbagai platform media sosial.
BACA JUGA:Caleg Diminta Tidak Susupi Kegiatan Sosialisasi Pemerintah untuk Kampanye Pemilu 2024
”Agar pengawasan Bawaslu lebih maksimal, kami menggandeng Polres Brebes, KPU, Dinkominfotik, Relawan Patroli Cyber (RPC) serta perwakilan awak media dalam pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet Pemilu 2024,” jelasnya, Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA:Serukan Pemilu Aman dan Bebas Hoax, KPU Kabupaten Tegal Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan
Gugus tugas pengawasan kampanye, lanjut Amir, berfungsi memantau seluruh konten bernuansa kampanye. Terlebih, dalam pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mengatur larangan dalam kampanye, seperti memuat konten yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain, dan/atau menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
BACA JUGA:Sangat Rugikan Finansial, Inilah 4 Tips Agar Terhindari dari Pinjol Ilegal yang Meresahkan
”Dalam Surat Edaran No. 43 Tahun 2023, tentang identifikasi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024. Mengatur teknis, antisipasi pelanggaran konten kampanye sehingga pengawasannya butuh partisipasi aktif berbagai pihak,” ujarnya.
Amir Fudin menuturkan, rapat Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet Pemilu 2024. Menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut, diantaranya perumusan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (siber) dalam Pemilu 2024. Termasuk, imbauan bagi peserta pemilu bahwa iklan kampanye di media massa belum boleh dilakukan.
BACA JUGA:Benelli Leoncino 250, Motor Sport 250cc Dengan Gaya Scrumbler untuk Kamu yang Ingin Tampil Beda
”Khusus penerbitan iklan kampanye, di media televisi, radio, surat kabar dan media Siber belum diperbolehkan. Mengingat, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” tandasnya. (*)