2 Anak Berkonflik Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polres Tegal

Sabtu 25-11-2023,10:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI, DISWAYJOGJA -  Polres Tegal meng ungkap kasus anak yang berkonflik. D alam kasus tersebut , pelaku melakukan tindak pidana dengan menguasi, me m bawa, dan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:10 Rekomendasi AC Low Watt Terbaik 2023, Adem dan Hemat Listrik Cocok Buat Si Paling Hemat!

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK , didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH MH menyatakan , kejadian bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Balamoa pada 19 November 2023 pukul 02.50 . Korban kecelakaan itu merupakan salah satu rombongan pemuda yang hendak tawuran.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Umumkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota 

” Dari peristiwa tersebut, Satreskim melakukan pegembangan penyilidikan karena telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, ” ujarnya , Jumat (24/11 /2023 ) .

BACA JUGA:Lagu Jogja Istimewa Hingga Celengan Rindu Sukses Pukau Penonton Collabonation Tour 2023

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Satreskrim yang telah menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran , s elanjutnya melakukakan k o ordinasi dengan Polsek Pangkah, Polsek Kedungbanteng dan unit Opsnal Satreskrim sebagai upaya penyelidikan awal. Selain itu, penyelidikan diperluas dengan memeriksa saksi yang melihat di sekitar TKP.

BACA JUGA:Hindari Pungutan, Tim Saber Pungli Brebes Minta Sekolah Hindari Biaya Tambahan

” Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan serta pelaku berinisial DFM , warga Kecamatan Pangkah dan EAP , warga Kecamatan Kedungbanteng ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, ” jelasnya .

Atas tindakannya , keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang D arurat N omor 12 T ahun 1951. Selain itu , Polres Tegal juga menghadirkan pendamping A nak yang B erkonflik dengan H ukum (ABH) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas ) Pekalongan Ahmad Bujairomi Ahda selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama.

” Hal ini dikarenakan salah satu tersangka telah menjalani hukuman di Lapas Sukoharjo , sehingga berstatus sebagai residivis, ” ungkapnya.

Dalam pembinaan selama di Sukoharjo, Ahda menyampaikan , adanya kecenderungan kesamaan pola dan latar belakang keadaan keluarga para pelaku tawuran/ABH . Yakni b erupa keluarga yang kurang baik, seperti pola asuh permisif (jarang mendapatkan aturan yang ketat atau hukuman) . Dengan demikian, anak akan lebih nyaman berada di lingkungan pergaulan di luar rumah bersama teman-temannya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap tumbuh kembang anak . Dengan begitu, anak dapat memanfaatkan pontensi-potensi kebaikannya secara maksimal dengan mengukir berbagai prestasi semasa sekolah . (*)

Kategori :