DPRD Kota Tegal Umumkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Jumat 24-11-2023,16:53 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman

TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (23/11 /2023 ).

BACA JUGA:Lagu Jogja Istimewa Hingga Celengan Rindu Sukses Pukau Penonton Collabonation Tour 2023

Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo serta dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para kepala dinas, dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:Hindari Pungutan, Tim Saber Pungli Brebes Minta Sekolah Hindari Biaya Tambahan

Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

BACA JUGA:3 Tips Merawat AC Standing supaya Kinerjanya Tetap Terjaga, Mudah dan Anti Ribet!

Selanjutnya, diusulkan Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Dalam Rapat Paripurna ini, DPRD resmi mengumumkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Pelda Hernawan Pantau Perkembangan Anak Asuh Stunting di Brebes

” Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat Kota Tegal pada umumnya, dan khususnya pada tamu undangan yang hadir dalam Rapat Raripurna hari ini,” kata Kusnendro.

Kusnendro mengungkapkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pimpinan DPRD akan menindaklanjuti Rapat Paripurna DPRD ini dengan mengajukan usul pemberhentian Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Waspada, Hipertensi, Diabetes Hingga Penyakit Jantung Incar ASN

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam pidatonya menyampaikan, semua perjalanan memiliki batas akhir, setiap pertemuan ada perpisahan. Kepemimpinan satu periode ini rasanya masih kurang lama. Bukan karena apa, namun karena wali kota merasa masih banyak hal yang ingin dilakukan dan diberikan bagi Kota Tegal. Namun, kembali lagi bahwa setiap orang memiliki jatah waktunya sendiri-sendiri.

“Batas waktu saya untuk melaksanakan pengabdian sebagai Wali Kota Tegal akan berakhir 31 Desember 2023 nanti,” ungkap wali kota.

Wali kota mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Kota Tegal dan wakil rakyat yang telah memberi kepercayaan untuk memimpin Kota Tegal selama ini. Selanjutnya, juga berterima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Tegal yang selama ini berjalan bergandengan dan terkadang berlari bersama untuk merumuskan program-program kerja.

Program kerja yang baik dan menyejahterakan masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada warga Kota Tegal serta membangun dan menorehkan prestasi yang membanggakan bagi Kota Tegal. “Karena adanya andil warga Kota Tegal serta Bapak dan Ibu semuanya, alhamdulillah program-program kerja Pemerintah Kota Tegal bagi warga sebagian besar telah selesai dilaksanakan,” ujar wali kota.

Wali kota berharap beberapa program kerja yang masih berjalan dengan baik dan diselesaikan tepat waktu sesuai rencana dan hasilnya bisa dirasakan bukan hanya di masa kepemimpinan dirinya, namun memberikan efek positif di masa selanjutnya. Wali kota bersyukur selama ini tidak ada program kegiatan maupun pekerjaan yang terasa sangat sulit.

“Lagi-lagi ini semua berkat dukungan Bapak dan Ibu. Selain itu saya berterima kasih karena seluruh pihak dapat bekerja sama secara baik dengan saya. Kita semua bukan hanya mencetuskan ide, namun bersama langsung bergerak mewujudkan ide dan pemikiran baik kita,” terang wali kota.

Wali kota merasa kerja yang paling sulit diselesaikan adalah kerja yang tidak pernah dimulai. Dengan demikian , apabila ada pekerjaan yang tidak selesai silakan dievaluasi dan introspeksi dengan melihat ke diri sendiri untuk memastikan pekerjaan sudah dimulai dan dilakukan dengan baik dan benar.

Sebagai manusia biasa, wali kota yakin dan percaya, jika tugas dianggap baik, maka pemerintahan yang akan datang dapat melanjutkan pekerjaan itu hingga paripurna. Untuk setiap kekurangan baik disengaja maupun tidak, baik dalam bentuk kebijakan, ucapan dan tingkah laku, wali kota mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

“Kekeliruan adalah tanda bahwa kita telah berbuat, karena hanya orang yang tidak berbuat apa-apa, tentu tidak akan pernah membuat kesalahan,” ucap wali kota.

Wali kota menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ketua, wakil ketua, dan para anggota dewan yang terhormat atas kerja samanya selama ini dalam membangun sinergi dengan sangat harmonis, serta melangkah bersama dalam pembangunan, bersatu padu, bahu-membahu memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tegal.

Langkah kaki yang seirama memang tidak akan selamanya bersama. Setiap bertemu dengan orang yang baru, kita akan berpisah dengan orang yang lama. Kini saatnya untuk berpamitan. Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan yang terhormat tetaplah berjalan dengan pengganti. Kerja sama yang sudah berjalan dengan sangat bagus, kiranya tetap berlanjut meski bersama orang yang berbeda.

“Semoga penerus dan penerima tongkat estafet Pemerintahan Kota Tegal dapat memberikan karya bhakti dan prestasi yang gemilang dalam memimpin Kota Tegal,” ucap wali kota.

Sebagain informasi, R isalah R apat P aripurna selanjutnya akan dikirimkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Tengah. Kemendagri akan menyampaikan Surat Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dan menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, persyaratan Pj Wali Kota yang diangkat mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah .

Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Enam Fraksi di DPRD sudah mengirimkan masing-masing tiga nama untuk diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota. Tiga nama yang akan diusulkan dikerucutkan oleh Ketua DPRD. ( * )

 

Kategori :