TEGAL, DISWAYJOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Namun, meski ada ancaman pemblokiran, para pemain slot mengaku tak mempermasalahkan itu.
BACA JUGA:Penutupan Paylater Akulaku oleh OJK: Apa yang Harus Dilakukan dengan Cicilan Anda?
Salah satunya dikatakan seorang yang berinisial RW. Dia merupakan seorang pemain judi online yang hampir tiap menit menggunakan ponselnya untuk game slot. ”Saya pakai nomor rekening aman-aman saja. Bahkan nomor rekening saya juga sudah beberapa tahun masih aktif,” katanya, Minggu (12/11/2023).
Menurut dia, jika nomor rekeningnya diblokir oleh pihak banknya, maka menjadi kesempatan baginya untuk tidak melakukan angsuran. ”Jadi kalau nomor rekening saya diblokir saya malah untung. Karena saya berarti distop angsuran oleh bank itu,” ungkapnya.
BACA JUGA:Inilah 3 Cara Cek Pinjol di OJK, Pastikan Legal Sebelum Meminjam!
Berbeda dikatakan oleh FR, pria yang tak pernah lepas dari judi online ini mengaku tidak menggunakan bank untuk TF (transfer) dalam transaksi. ”Kan ada dana atau yang lain. Menggunakan media ini aman,” ulasnya.
FR mengaku tidak menggunakan rekening bank karena takut terdeteksi. Apalagi jika perolehan atau pas penarikan jumlahnya banyak. ”Bahaya kalau pakai bank. Makanya pakai aplikasi dana yang aman,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala OJK Tegal Novianto Utomo mengatakan, lembaganya telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Sedangkan mengenai aplikasi Dana ataupun lainnya yang masuk dalam e-money itu bukan kewenangannya. Namun itu masuk kewenangan Bank Indonesia. (*)