TEGAL, DISWAYJOGJA - Menghadapi libur natal dan akhir tahun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mengantarkan masyarakat yang ingin bepergian. Bahkan, penyambutan pembukaan penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 sejak 6 November 2023 atau H-45 keberangkatan sudah bisa dipesan.
BACA JUGA:Tarif Khusus Bagi yang Suka Perjalanan Jauh Naik Kereta Api, Nih Syaratnya Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, untuk periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan kereta api pada 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024. ”Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya,” katanya, Rabu (8/11/2023). BACA JUGA:Rencana Pengembangan Proyek Stasiun KA Tegal Masih Bureng PT KAI mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. ”Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya,” jelas Franoto Wibowo. BACA JUGA:Jungwok Blue Ocean Diresmikan Bupati Gunungkidul, Tiket Masuk Hanya Rp25 Ribu Saat ini, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler yang telah tersedia di seluruh channel pembelian tiket KA mulai H-45. ”Untuk pemesanan hari ini Rabu 8 November 2023, masyarakat dapat membeli tiket KA hingga 45 hari kedepan yakni sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 dan seterusnya,” jelas Franoto. Pada masa Angkutan Nataru, terdapat 33 KA dengan keberangkatan awal dari Daop 4 Semarang dengan kapasitas berjumlah 17.402 tempat duduk per harinya. Sedangkan untuk KA melintas, terdapat 61 KA dengan kapasitas berjumlah 30.690 tempat duduk per harinya. Sementara untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru ini, KAI akan menginfokan lebih lanjut.”Tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA). Dimana tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya. (*)