Keringanan hutang bisa dicabut jika ada kesepakatan bersama antara pinjol dan nasabah. Misalnya, jika nasabah telah menerima bantuan keuangan dari sumber lain atau mampu melunasi hutangnya, maka mereka dapat bersama-sama memutuskan untuk mengakhiri kontrak keringanan pembayaran.
BACA JUGA:Kamu Mengalami Galbay dan Sering Diteror DC Pinjol? Ini 6 Cara Untuk Menghindarinya dengan Mudah
6. Adanya pengejaran hukum
Pencabutan keringanan hutang juga bisa terjadi jika pihak pinjol mengambil langkah hukum terhadap nasabah, terutama jika nasabah telah melakukan pelanggaran kontrak yang serius.
Kesimpulannya, pinjaman online yang sah memiliki berbagai alasan untuk mencabut keringanan pembayaran hutang nasabah. Ini termasuk pelanggaran kontrak, kecurangan, perubahan kondisi keuangan, regulasi, kesepakatan bersama, dan tindakan hukum.
Jika Anda ingin mengajukan keringanan hutang, penting untuk selalu mematuhi persyaratan kontrak dan hukum yang berlaku, serta menjaga komunikasi yang baik dengan pihak pinjol. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hal ini. Semoga bermanfaat.(*)