DISWAY JOGJA - Terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan keringanan hutang pinjol dicabut, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan kesulitan bagi para nasabah dalam melunasi tunggakan mereka.
Salah satu penyebab utama pencabutan keringanan hutang pinjol adalah adanya tindakan kecurangan. Pihak penyelenggara pinjaman online tidak akan ragu untuk mencabut keringanan pembayaran jika mereka menemukan bukti bahwa nasabah telah melakukan kecurangan, seperti memberikan identitas palsu.
Berikut adalah 6 alasan yang dapat membuat keringanan hutang pinjol dicabut, dan sangat penting untuk memahaminya dengan baik:
1. Pelanggaran kontrak keringanan
Ketika nasabah melanggar persyaratan kontrak pinjaman, seperti gagal membayar cicilan atau melanggar aturan lainnya, maka keringanan pembayaran hutang dapat dicabut.
2. Adanya kecurangan yang dilakukan nasabah
Penyebab lain adalah kecurangan yang dilakukan oleh nasabah, seperti memberikan data palsu atau terlibat dalam penipuan.
3. Perubahan kondisi keuangan pinjol
Keringanan hutang dapat dicabut jika terjadi perubahan kondisi keuangan perusahaan pinjol. Ini bisa terjadi jika perusahaan sedang mengalami krisis keuangan atau masalah finansial yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk mempertahankan keringanan.
BACA JUGA:7 Kesalahan Umum yang Perlu Diwaspadai saat Ditagih oleh Debt Collector Pinjol
BACA JUGA:Waspadalah! Inilah 4 Sanksi Besar Jika Nasabah Pinjol Tidak Bisa Bayar Pinjaman
4. Regulasi
Regulasi pemerintah juga dapat memengaruhi keputusan pinjaman online untuk memberikan atau mencabut keringanan hutang kepada nasabah. Pihak pinjol akan tunduk pada peraturan yang berlaku.
5. Kesepakatan bersama