6. Tidak mempunyai layanan yang berfungsi sebagai tempat pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus serta alamat kantor yang dangat tidak jelas
BACA JUGA:Mau Daftar Shopee PayLater? Kenali Dulu Deh Berapa Bunga, Denda dan Cara Bayarnya
8. Memintaa paksa akses seluruh data pribadi yang ada dalam HP peminjam uang
9. Para pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan
Itu untuk ciri-ciri dari pinjol yang ilegal dan tidak terdaftar dari OJK.
Jangan sampai anda tergiur dan ikut menarik dari adanyaa berbagai pinjol ilegal tersebut.
Nah untuk ciri-ciri dari para pinjol legal yang sudah terdaftar dari OJK adallah sebagai berikut:
1. Sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi bersifat pribadi
3. Pemberian kepada para peminjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya peminjaman yang sangat transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain