Penting! Cermati Perbedaan dan Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2023

Minggu 17-09-2023,06:00 WIB
Reporter : Bayu Trijaya Poetra Pratama
Editor : Bayu Trijaya Poetra Pratama

DISWAY JOGJA- Saat ini banyak pinjaman online ilegal yang banyak sekali meresahkan. Tidak jarang, banyak dari mereka yang melakukan kekerasan dan ancaman. Para nasabah ini juga banyak yang mendapatkan perlakuan yang tidak etis dan hormat bahkan saat diteror oleh pinjol ilegal. 

 

Nah! menjadi sebuah hal yang sangat penting saat ini sebagai edukasi masyarakat. Berbagai macam pinjaman online ada yang sudah legal dan masih banyak yang ilegal saat ini. Hal itu yang menjadi latar belakng bahwa masyarakat harus tau dan mengetahui mana ciri-ciri pinjaman online ilegal dan mana yang legal. 

BACA JUGA:Mau Daftar Shopee PayLater? Kenali Dulu Deh Berapa Bunga, Denda dan Cara Bayarnya

Dengan adanya sebuah edukasi ini maka dapat diminimalisir akan adanya tindakan yang tidak senonoh dilakukan oleh pinjol ilegal. Hal ini juga sangat menghindari berbagai macam tindakan yang dapat menyebabkan para nasabah menerima hal yang tidak baik. 

 

Nah dilihat dari laman resmi dari OJK Otoritas Jasa Keuangan dijelaskan bahwa ciri-ciri dari pinjaman online ilegal adalah sebagai berikut: 

 

1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK 

2. Menggunaakan SMS atau Whatsapp dalam melakukan penawaran peminjaman

3. Syarat pemberian pinjaman sangat mudah

 

4. Penjelasan Bunga atau biaya pinjaman dan dendanya kurang jelas

5. Ada ancaman intimidasi, teror, bahkan pelecahan bagi para peminjam yang tidak mau membayar

 

Kategori :