DISWAY JOGJA – Ketika berbicara tentang aplikasi pinjaman dana cepat, pertanyaan yang selalu muncul adalah apakah aplikasi tersebut legal atau ilegal. Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh mereka yang mempertimbangkan pengajuan pinjaman melalui aplikasi seperti Kredit Pintar.
Kredit Pintar adalah salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses dana cepat kepada masyarakat, di mana pun dan kapan pun mereka membutuhkannya. Dengan hanya menggunakan smartphone dan kartu identitas seperti KTP, Anda dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi ini. Perusahaan ini menawarkan pinjaman tunai dengan tenor hingga 6 bulan dan bunga mulai dari 0,8% per hari.
BACA JUGA:5 Cara Bayar Kredit Pintar Tanpa Aplikasi, Lengkap dan Mudah Diikuti
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengajukan pinjaman mulai dari Rp600 ribu hingga Rp20 juta dengan tenor 91 sampai 360 hari, atau dalam istilah bulanan, antara 2 hingga 12 bulan. Selain itu, suku bunga tahunannya terbatas pada 11 persen.
Namun, ada biaya administrasi yang perlu diingat. Sebelum Anda menerima pinjaman, Anda harus siap dengan biaya admin yang berkisar antara 5 hingga 15 persen dari jumlah pinjaman.
Jadi, apakah Kredit Pintar legal atau ilegal?
Jawaban atas pertanyaan ini adalah bahwa Kredit Pintar adalah sebuah platform pinjol yang legal. Dalam pernyataan resmi di laman mereka, Kredit Pintar mengklaim telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pastinya. Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2019," demikian pernyataan resmi Kredit Pintar, yang dikutip pada Sabtu, 15 Juli 2023.
BACA JUGA:Kredit Pintar Tawarkan Pinjaman Online Rp20 Juta Secepat Kilat, Persyaratannya Cukup Pakai KTP
Kredit Pintar adalah pinjol legal yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Persyaratan tersebut antara lain:
- Memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar
- Memiliki sistem informasi yang aman dan andal
- Memiliki tata kelola yang baik
- Memiliki lisensi dari OJK
- Karakteristik Pinjol Legal
BACA JUGA:Debt Collector Kredit Pintar Datang ke Rumah? Tenang Begini Cara Menghadapi DC Pinjol
Pinjol legal memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan pinjol ilegal.
Karakteristik tersebut antara lain:
- Memiliki izin dari OJK
- Memiliki website dan aplikasi yang resmi
- Menerapkan bunga dan biaya yang wajar
- Memiliki tata cara penagihan yang sopan dan profesional
- Memiliki layanan konsumen yang dapat dihubungi
Tips Mencegah Pinjol Ilegal
- Untuk menghindari pinjol ilegal, Anda dapat mengikuti tips berikut:
- Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK
- Cek izin pinjol tersebut di website OJK
- Baca syarat dan ketentuan pinjol tersebut dengan cermat
- Jangan mudah tergiur dengan bunga dan biaya yang rendah
- Laporkan pinjol ilegal ke OJK jika menemukannya