4. Surat Keterangan Domisili jika alamat kalian berbeda dengan E-KTP.
5. Memiliki rumah tinggal tetap dan dapat dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya.
6. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK) serta SIUP dari pejabat berwenang.
7. Fotokopi rekening Listrik/air/telepon.
BACA JUGA:Ini Dia Perbedaan Antara Digital Bank dan Bank Digital yang Wajib Kalian Tau
3. Proses untuk Pengajuan KUR antara lain:
1. Nasabah harus mengisi formulir pengajuan.
2. Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan.
3. Kemudian akan dilakukan survei oleh petugas Pegadaian.
4. Selanjutnya tanda tangan akad.
5. Setelah semua terpenuhi maka nasabah bisa menerima pencairan KUR.
6. Kemudian nasabah mengangsur setiap bulannya sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan.
7. Selanjutnya calon Nasabah tidak sedang dalam proses menerima pembiayaan dari Program Pemerintah atau lembaga keuangan lainnya.
Untuk Kalian yang ingin mengajukan KUR di Pegadaian Syariah bisa segera untuk mendatanginya.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian. (*)