YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan akhirnya buka suara terkait insiden peluru nyasar yang mengenai seorang anak berusia 4 tahun di Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu 18 Desember 2022 lalu.
Dia mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini Polda DIY sudah mengasistensi ke Polres Sleman untuk melakukan proses pengecekan secara intensif," kata Suwondo di Mapolda DIY, Kamis 22 Desember 2022.
BACA JUGA:Dishub Sleman Larang Kendaraan Tidak Laik Membawa Siswa Studi Tur
Suwondo mengaku masih menunggu laporan lengkap terkait insiden itu dari anggotanya yang dikirim ke Polres Sleman untuk membantu mengurai peristiwa yang terjadi sebenarnya.
"Kami belum menerima data lengkapnya karena Polda sudah turun, sudah melihat, dan mengecek kelengkapan pemeriksaan," ujar dia.
Lebih lanjut Suwondo menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia juga mendoakan agar anak yang diduga menjadi korban peluru menyasar itu segara pulih kembali.
BACA JUGA:Jumlah Wisatawan di Jogja Meningkat Selama Libur Akhir Tahun, Bisa Memicu Kenaikan Inflasi?
"Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Tidak ada satu pun yang ingin hal tersebut terjadi," ujar Kapolda.
Sementara Jogja Police Watch (JPW) mendesak agar Polresta Sleman segera dapat menyelesaikan permasalahan dugaan peluru nyasar tersebut secara transparan.
Sebelumnya, Kabid Humas JPW Baharuddin Kamba mendorong agar kasus dugaan peluru nyasar yang menimpa anak usia 4 tahun ini ditarik hingga Polda DIY.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik dan Balik Saat Nataru 2023 di Jogja, Diperkirakan Pada Tanggal Ini
"Pihak Polsek Ngaglik dan Polresta Sleman harus terbuka. Jangan ada yang ditutupi atas kasus ini," kata Kamba, Rabu 21 Desember 2022.
Selain itu, Baharrudin Kamba juga turut mengapresiasi pihak terkait yang telah berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Namun, proses hukum atas kasus ini jangan lantas berhenti. Apabila anggota Polsek Ngaglik terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi etik dan pidana wajib ditegakan,” ujar Kamba. (*)