Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Tak Terima, Lalu Mengamuk di Ruang Sidang

Jumat 16-12-2022,11:01 WIB
Editor : Imron Rosadi

Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Lihat! Penampakan Pelaku Perusakan Masjid di Magelang, Ditangkap Saat Hendak Mengulangi Perbuatannya

Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.

Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua. (*)

 

Kategori :