Sementara itu, terkait viralnya penghadangan terhadap relawan bantuan sosial pada bencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Humas Polres Cianjur Ipda Nanang mengatakan, Polres Cianjur telah mengamankan tiga orang tersangka atas nama PP (24), R (30) dan JH (32) .
BACA JUGA:Kronologi dan Motif Penusukan di Sarkem, Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku
“Ketiganya telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat perjanjian diatas materai,” tandasnya. (*)