
"Ada kebijakan baru dari pemerintah pusat (terkait penentuan upah minimum 2023), ada rumusan baru selain UU Ciptaker," katanya.
BACA JUGA:Nama-nama Calon Ketum Muhammadiyah Masih Rahasia, Haedar: Ini Serius, Bukan Pura-pura Tidak Tahu
Ia menjelaskan bahwa pemerintah melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pakar dalam menentukan UMK.
Nur mengemukakan, waktu penentuan UMK tahun 2023 mundur karena pemerintah memberlakukan kebijakan baru.
"Ada kebijakan baru, penentuan upah mundur dari waktu yang ditentukan," katanya. (*)