Resmi! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,78 Persen, UMK Kota Yogyakarta Paling Tinggi
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2026, yang mengalami kenaikan 6,78 persen menjadi Rp2.570.909, di Gedhong Prasimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (2--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2026, yang mengalami kenaikan 6,78 persen.
Made menjelaskan, penetapan UMP 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” ujar Made dalam konferensi pers di Gedhong Prasimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Dikatakan, besar UMP tahun 2025 adalah Rp2.417.495, sehingga kenaikan tahun depan sebesar Rp153.414,05.
BACA JUGA : Upah Minimum Yogyakarta 2026 Diproyeksikan Naik Sekitar 6 Persen
BACA JUGA : Besaran UMP DIY 2026 Sudah Final, Pengumuman Resmi Rabu Besok
Sementara itu, penetapan upah minimum sektoral untuk sektor konstruksi dan transportasi dianggap belum tepat untuk dilaksanakan pada 2026 karena tantangan struktural dan fluktuasi ekonomi.
Dengan demikian, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk kedua sektor masih mengacu pada ketentuan 2025.
Selain itu, Sekda DIY memaparkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026:
Kota Yogyakarta: naik 6,5% menjadi Rp2.827.593
Kabupaten Sleman: naik 6,4% menjadi Rp2.624.387
Kabupaten Bantul: naik 6,29% menjadi Rp2.591.000
Kabupaten Kulon Progo: naik 6,52% menjadi Rp2.504.520
Kabupaten Gunung Kidul: naik 5,93% menjadi Rp2.468.378
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: