Hingga Senin 26 September 2022, sebanyak 15 anggota Polri tela h menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, dan satu masih proses persidangan.
Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. (*)