JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF resmi mendapatkan sanksi demosi selama dua tahun.
Sanksi demosi dijatuhkan oleh Polri kepada Brigadir FF dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 13 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB.
Sanksi tersebut diberikan karena ketidakprofesionalan Brigadir FF dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Geger Buaya Makan Manusia di Pemalang, Ternyata Hoaaks
Demikian dikonfirmasi langsung oleh anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Kombes Pol Rachmat Pamudji, dikutip dari video kanal YouTube Polri TV Radio pada Rabu, 14 September 2022.
Selain sanksi demosi, Brigadir FF juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan.
BACA JUGA:Pengusaha Tekstil Mulai Ketar-Ketir
Permintaan maafnya itu wajib disampaikan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," ujar Rachmat.
"B, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," tambahnya.
Sementara itu, Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan akan segera jalani sidang etik Polri.
Menurut keterangan, sidang etik Hendra Kurniawan akan digelar pekan depan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa 13 September 2022.