Golkari mengatakan selain untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas di Jalan Gambiran, perubahan manajemen lalu lintas tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
BACA JUGA:Sri Sultan HB X Meresmikan Omah Wayang, Langkah Jadikan Jogja Sebagai Ibu Kota Wayang Dunia
BACA JUGA:Ekonom UGM: Sebaiknya Jangan Menaikkan Harga BBM Tahun Ini
"Simpang tiga pertemuan antara Jalan Pramuka dan Gambiran merupakan titik rawan kecelakaan. Ada banyak konflik pengendara di lokasi tersebut sehingga perlu dilakukan manajemen lalu lintas untuk menurunkan konflik pengguna jalan," katanya.
Pemberlakuan arus lalu lintas searah di Jalan Gambiran diharapkan tidak diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat dengan memanfaatkan parkir tepi jalan.
"Seharusnya memang tepi jalan tidak digunakan untuk parkir kecuali sudah ada rambu parkir. Jika tidak ada rambu atau ada rambu larangan, lokasi tersebut memang dilarang sebagai lokasi parkir," katanya.
Kondisi Jalan Gambiran dengan lebar sekitar 4,5 meter, lanjut dia, juga tidak memungkinkan untuk digunakan sebagai parkir di tepi jalan. (*)