JAKARTA (Disway Jogja) - Soal pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK orang lain, pemerintah belum mengatur sanksinya.
Hal ini, menyusul adanya kekhawatiran pembelian minyak goreng curah berlebih oleh konsumen. Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah agar minyak goreng curah rakyat bisa benar-benar mengalir ke masyarakat. "Soal pinjam NIK orang lain, menurut kami saat ini setiap manusia punya hak untuk beli. Kalau misalnya hak tersebut dipinjamkan kepada orang lain atau diberikan kepada orang lain, itu bukan sesuatu yang mau kita regulate (atur) sekarang," katanya, Selasa (28/6). Rachmat menuturkan saat ini pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kg/hari/NIK atau scan PeduliLindungi untuk memenuhi kebutuhan usaha mikro dan kecil (UMK). Ada pun kebutuhan rumah tangga dinilai tidak sebanyak itu. Namun, mantan bos Bukalapak itu mengatakan ke depannya bukan tidak mungkin pemerintah nantinya bisa membedakan pelaku UMK dengan masyarakat biasa dari data pembelian melalui PeduliLindungi. Rachmat juga mengatakan pemerintah tak ingin terlalu ketat mengatur distribusi minyak goreng curah karena khawatir justru menyulitkan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga terjangkau. "Jadi saat ini kita buka dulu. Kalau kita very over regulated, nanti malah menyulitkan. Nanti kita lihat behaviour-nya. Kalau ternyata, misal ada satu toko yang kebutuhannya luar biasa besar, bisa jadi kita akan mampir ke sana,” ungkapnya. Saat ini ada ribuan teman-teman di Satgas Pangan yang beredar di seluruh Indonesia. Nanti kita lihat, benar tidak ini langganannya semua UMK atau ada hal lain. Rachmat menerangkan penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat digunakan pemerintah untuk bisa mengontrol distribusinya dengan valid. Pasalnya, pengguna PeduliLindungi adalah orang-orang yang sudah terverifikasi dan benar-benar ada. "Kalau pakai PeduliLindungi lebih real. Ibaratnya kalau ada orang yang mau 'gotong royong' seperti itu, kita berprasangka baik dulu. Sampai, misalnya, kita lihat toko tadi selalu kehabisan barang, saat kita datang misalnya tidak ada antrean kok sudah habis, nanti kita targetkan evaluasinya," pungkasnya. (fin)Catat! Pinjam NIK Orang Lain untuk Beli Migor Curah Belum Ada Aturan Sanksinya
Selasa 28-06-2022,22:08 WIB
Editor : Wawan Setiawan
Kategori :
Terkait
Jumat 03-11-2023,05:15 WIB
Cara Cek Apakah NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Kamu Wajib Paham!
Kamis 21-07-2022,08:30 WIB
Lapor Pajak Kini Semakin Mudah, NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Kamis 14-07-2022,11:15 WIB
Sistem Jualan Zaman Now, Pengecer Minyak Goreng Yogyakarta Didata
Selasa 28-06-2022,22:08 WIB
Catat! Pinjam NIK Orang Lain untuk Beli Migor Curah Belum Ada Aturan Sanksinya
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,05:10 WIB
17 Perusahaan Gandeng 75 UMKM Sleman, Dorong Masuk Rantai Pasok Industri
Kamis 12-02-2026,05:21 WIB
570 Lulusan Dikukuhkan, Rektor Tegaskan UIN Sunan Kalijaga sebagai Kampus Berdampak
Kamis 12-02-2026,09:52 WIB
Ratusan Karyawan PT Tarumartani Mengadu ke Balai Kota Yogyakarta, Ancam Mogok Kerja Jelang Ramadan
Kamis 12-02-2026,16:41 WIB
Ini Aturan Jam Operasional Hiburan, Karaoke, dan Kuliner di Kota Yogyakarta Selama Ramadan
Kamis 12-02-2026,18:51 WIB
MBG Ramadan Sleman, Menu Kering dan Evaluasi Gizi Diperketat
Terkini
Kamis 12-02-2026,19:08 WIB
Sleman Perketat Pengawasan Sembako dan LPG Jelang Ramadhan
Kamis 12-02-2026,18:51 WIB
MBG Ramadan Sleman, Menu Kering dan Evaluasi Gizi Diperketat
Kamis 12-02-2026,16:41 WIB
Disdag Catat Kenaikan Cabai Rawit hingga Ikan Bandeng, Stok Pangan Jogja Aman Jelang Lebaran
Kamis 12-02-2026,16:41 WIB
Ini Aturan Jam Operasional Hiburan, Karaoke, dan Kuliner di Kota Yogyakarta Selama Ramadan
Kamis 12-02-2026,16:40 WIB