Biadab! Dukun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Diberi Ramuan Minuman lalu Gagahi Korban saat Tak Sadarkan Diri

Sabtu 18-06-2022,13:58 WIB
Editor : Imron Rosadi

BANTEN (Disway Jogja) — Seorang dukun di Pandeglang Banten disebut melakukan tindak pidana pencabulan pada dua anak di bawah umur dengan modus ziarah tanpa busana.

Dukun cabul berinisial A (50) itu diringkus Satreskrim Polres Pandeglang Banten dari hasil laporan orangtua korban.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan modus dukun melakukan pencabulan itu berawal korban diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan Pandeglang pada Senin (06/06) sekira pukul 19.30 WIB,

Sesampainya di lokasi korban L (14) dan M (14) yang merupakan anak di bawah umur, kemudian melaksanakan ritual bersama sang dukun. Namun syarat ritual tersebut kedua korban harus membuka semua pakaian.

“Jadi kedua korban hanya memakai sarung saja,” ujar AKBP Belny dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2021).

Sang dukun, kata AKBP Belny, kemudian memberikan minuman yang sudah dicampur ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

“Pada saat kedua korban pingsan, dukun cabul langsung menjalankan aksi cabulnya,” ujarnya.

Tak sampai di situ, di hari yang sama Senin (06/06) sekira pukul 23.00 WIB, sang dukun kemudian mengantarkan kedua korban ke rumahnya masing-masing.

Namun di tengah perjalan sang dukun mengajak kedua korban berhenti sejenak untuk beristirahat.

“Pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengajak korban M (berhubungan badan) tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” ungkap Belny.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (fir/pojoksatu)

 

Kategori :