BENGKULU (Disway Jogja) – Kasus tindak pidana penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, dengan tersangka oknum anggota polisi berinisial Bripka BA, saat ini terus berlanjut.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengomentari kasus tersebut. Menurut Poengky, perbuatan Bripka BA tak bisa dimaafkan dan harus mendapat sanksi tegas dari internal maupun hukum pidana. “Kasus ini serius, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku,” ujar Poengky ketika dikonfirmasi, Minggu (12/6). Bripka BA sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bengkulu. Atas tindakan penganiayaan terhadap ART itu, Bripka BA terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Poengky pun mengapreasi sikap Polres Bengkulu yang sigap menyikapi laporan korban dan menangkap pelaku. “Satu hari menerima laporan langsung ditindaklanjuti dengan visum dan penangkapan terhadap terasangka," kata Poengky. Dalam insiden ini, Poengky mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono. Menurut Poengky, orang nomor satu di Polda Bengkulu itu menjamin kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka BA bakal ditangani sampai tuntas. “Pelaku dikenakan pasal dari UU KDRT. Istri tersangka juga sedang diperiksa dan berpotensi dijerat pasal serupa,” kata Poengky. Pengamat kepolisian ini pun menyayangkan masih adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi. Dia menyebut tindakan itu tidak mencerminkan sebagai seorang prajurit bhayangkara yang baik. “Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam bertugas maupun dalam kehidupan pribadi," kata Poengky. Sebelumnya Bripka BA dilaporkan ke Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan terhadap ART nya berinisial YA. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Bripka BA sangat kejam dengan menyetrika serta menahan gajinya selama enam bulan. Selain memberi sanksi pidana, Poengky juga mendorong agar Bripka BA dipecat dari institusi Polri. (cuy/jpnn)