Fakta Terbaru Kelompok Khilafatul Muslimin, Hengki: Ini Organisasi Cukup Besar

Rabu 08-06-2022,08:41 WIB
Editor : Imron Rosadi

BANDAR LAMPUNG (Disway Jogja) - Polda Metro Jaya menemukan fakta terbaru terkait Khilafatul Muslimin. Ternyata kelompok tersebut memiliki kantor yang sudah menyebar, yakni 23 kantor wilayah di sejumlah provinsi.

Fakta baru itu terungkap seusai polisi menangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimunm) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan puluhan kantor wilayah itu tersebar di Sumatera, Jawa, dan wilayah Indonesia Timur.

"Ini organisasi cukup besar ada 23 kantor wilayah di 3 daulah," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa sore.

Alumnus Akpol 1996 itu meminta masyarakat agar waspada terhadap kelompok tersebut.

"Ini tidak bisa dianggap sederhana," ujar Hengki.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu. Saat ini, Abdul Qadir langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Statusnya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). 

Zulpan mengatakan kelompok itu menyerukan khilafah sebagai ideologi negara. Klaim kelompok tersebut, khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

Menurut Zulpan, ajaran seperti itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum," tegas Zulpan.

Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan melanggar UU organisasi kemasyarakatan.

Abdul terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. (mcr18/jpnn)

Kategori :