YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton, menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadi Suyuti terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (2/6), tepat 11 hari seusai dia purnajabatan sebagai Wali Kota Yogyakarta. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono Xangkat bicara agar kasus serupa tidak dialami oleh pejabat lainnya di sekitar Pemkot Yogyakarta. Sultan berharap agar para pejabat di Yogyakarta memiliki komitmen dalam menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. "Agar ini tidak terulang ya gampang, jangan langgar pakta integritas, jangan menyalahgunakan dan jangan inkonsisten, gitu saja," tegas Ngarsa Dalem. Terkait perkara yang saat ini sedang menimpa Haryadi Suyuti, Sultan meminta proses hukum tetap dihadapi. Kemudian, terkait izin Apartemen Royal Kedhaton ia mengaku belum mengetahui secara persis prosesnya. "Itu kan wewenangnya ada di kota. Jadi, saya tidak tahu proses itu," kata Sri Sultan HB X pada Senin (6/7). Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana peran Haryadi dalam kasus suap tersebut. "Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS. HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Alex menjelaskan bahwa pada 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. "Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex. Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Dua di antaranya adalah terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan yang tidak sesuai dengan aturan. "HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," papar Alex. Selama penerbitan IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi dan Nurwidhihartana. Penyerahan sejumlah uang itu menggunakan perantara Triyanto Budi Yuwono. Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Pada Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS. Selain pembangunan apartemen Royal Kedhaton, Haryadi juga diduga terlibat suap dalam perkara IMB lainnya. Alex mengatakan hal itu sedang didalami oleh lembaga antirasuah. (mar3/jpnn)Haryadi Suyuti Terkena OTT KPK, Ini Pesan Sultan HB X kepada Pejabat Pemkot Jogja, Tolong Dengarkan!
Selasa 07-06-2022,12:56 WIB
Editor : Imron Rosadi
Tags : #sri sultan hb x
#pemkot yogyakarta
#pemkot jogja
#ott kpk
#kpk
#kasus suap haryadi suyuti
#kasus haryadi suyuti
#haryadi suyuti ott kpk
#haryadi suyuti
#gubernur diy
Kategori :
Terkait
Selasa 11-03-2025,10:24 WIB
OPD Pemkot Yogyakarta Komitmen Dukung Program Percepatan 100 Hari Kerja Wali Kota
Senin 10-03-2025,18:46 WIB
Selama Ramadan, Pemkot Yogyakarta Pastikan Tempat Karaoke dan Arena Permainan Taat Aturan
Jumat 07-03-2025,09:52 WIB
Atasi Permasalahan Sampah, Pemkot Yogyakarta Jalin Kerja Sama dengan UGM
Senin 03-03-2025,15:42 WIB
Serah Terima Jabatan, Pj Wali Kota Yogyakarta Beberkan Pesan Gubernur DIY
Sabtu 01-03-2025,11:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Lakukan Safari Tarawih di Masjid Pangeran Diponegoro Balai Kota
Terpopuler
Kamis 13-03-2025,04:38 WIB
Mau Pinjam Uang untuk Lebaran? Inilah 7 Pinjol Resmi OJK Tenor Panjang dengan Limit Hingga Rp100 Juta
Kamis 13-03-2025,04:34 WIB
Sedang Cari Dana Tunai 20 Juta Untuk Mudik Lebaran? 8 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK
Kamis 13-03-2025,04:37 WIB
Daftar Penyedia Pinjaman Online 500 Ribu Cocok untuk THR Lebaran, Bisa Cair Tanpa Syarat Ribet
Kamis 13-03-2025,04:32 WIB
Mencari Dana Cepat Rp500 Ribu Untuk Mudik? Ini Ada 8 Aplikasi Pinjaman Langsung Cair Anti Ribet Pasti Aman
Terkini
Kamis 13-03-2025,16:26 WIB
Solusi Pinjol Mudah di Finmas ; Tenor 12 Bulan Dengan Limit Pinjaman Hingga Rp20 Juta Rupiah
Kamis 13-03-2025,16:24 WIB
Tiga Kereta Terbakar di Stasiun Yogyakarta, Kepolisian Periksa Saksi dan Olah TKP
Kamis 13-03-2025,13:46 WIB
Untung Rp900 Ribu Per Hari, Polda DIY Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi di Sleman
Kamis 13-03-2025,13:44 WIB
Dana Darurat Mulai Dari 1 Jutaan Cepat Cair Hanya di Berkah Fintek Syariah; Solusi Pinjol Aman Tahun 2025
Kamis 13-03-2025,13:43 WIB