YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton, menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadi Suyuti terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (2/6), tepat 11 hari seusai dia purnajabatan sebagai Wali Kota Yogyakarta. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono Xangkat bicara agar kasus serupa tidak dialami oleh pejabat lainnya di sekitar Pemkot Yogyakarta. Sultan berharap agar para pejabat di Yogyakarta memiliki komitmen dalam menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. "Agar ini tidak terulang ya gampang, jangan langgar pakta integritas, jangan menyalahgunakan dan jangan inkonsisten, gitu saja," tegas Ngarsa Dalem. Terkait perkara yang saat ini sedang menimpa Haryadi Suyuti, Sultan meminta proses hukum tetap dihadapi. Kemudian, terkait izin Apartemen Royal Kedhaton ia mengaku belum mengetahui secara persis prosesnya. "Itu kan wewenangnya ada di kota. Jadi, saya tidak tahu proses itu," kata Sri Sultan HB X pada Senin (6/7). Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana peran Haryadi dalam kasus suap tersebut. "Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS. HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Alex menjelaskan bahwa pada 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. "Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex. Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Dua di antaranya adalah terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan yang tidak sesuai dengan aturan. "HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," papar Alex. Selama penerbitan IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi dan Nurwidhihartana. Penyerahan sejumlah uang itu menggunakan perantara Triyanto Budi Yuwono. Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Pada Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS. Selain pembangunan apartemen Royal Kedhaton, Haryadi juga diduga terlibat suap dalam perkara IMB lainnya. Alex mengatakan hal itu sedang didalami oleh lembaga antirasuah. (mar3/jpnn)Haryadi Suyuti Terkena OTT KPK, Ini Pesan Sultan HB X kepada Pejabat Pemkot Jogja, Tolong Dengarkan!
Selasa 07-06-2022,12:56 WIB
Editor : Imron Rosadi
Tags : #sri sultan hb x
#pemkot yogyakarta
#pemkot jogja
#ott kpk
#kpk
#kasus suap haryadi suyuti
#kasus haryadi suyuti
#haryadi suyuti ott kpk
#haryadi suyuti
#gubernur diy
Kategori :
Terkait
Minggu 16-02-2025,13:34 WIB
Kapolri Bersama Sri Sultan HB X Tanam Jagung di Bantul, Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 14-02-2025,14:59 WIB
Pertahankan Status Kota Bebas Rabies, Pemkot Yogyakarta Kembali Adakan Vaksinasi Gratis
Kamis 13-02-2025,18:45 WIB
Bencana Hidrometeorologi Masuk Siaga Darurat, Pemkot Yogyakarta Lakukan Simulasi EWS Otomatis
Kamis 13-02-2025,18:44 WIB
Pengendalian Keamanan Jelang Ramadhan, Pemda DIY Akan Tambah CCTV dengan Kamera Fitur Analitik
Kamis 13-02-2025,18:39 WIB
Bantu Pendampingan serta Edukasi Perempuan dan Anak, Pemkot Jogja Akan Tambah Relawan SAPA
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,13:35 WIB
Sedang Mencari Dana Cepat 2 Juta? Inilah 8 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Solusi Keuangan Cepat dan Aman
Minggu 16-02-2025,08:53 WIB
Butuh Layanan Pinjaman 30 Juta? Simak Deretan Pilihan Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Terjamin Aman Dan Terdaftar
Minggu 16-02-2025,08:48 WIB
Sedang Cari Dana Dadakan 50 Juta? Inilah Panduan Pengajuan Pinjaman Bank BCA Tanpa Jaminan
Minggu 16-02-2025,08:51 WIB
Cuma Modal KTP Kaum Milenial Bisa Pinjaman Online Limit 200 Juta, Dari OK Bank Tanpa Jaminan
Minggu 16-02-2025,15:47 WIB
Butuh Dana 18 Juta? Inilah Daftar 8 Aplikasi Pinjol Legal Resmi OJK Yang Terjamin Aman Dan Cepat Cair
Terkini
Minggu 16-02-2025,20:19 WIB
BRI Cabang Tegal Menyerahkan Hadiah Undian PHS Periode I 2024
Minggu 16-02-2025,18:06 WIB
Program MBG di Gunungkidul Perdana Digelar Senin Besok, Sediakan Lebih dari 1000 Paket Makanan
Minggu 16-02-2025,18:04 WIB
Dukung Swasembada Nasional, Kapolri dan Gubernur DIY Laksanakan Program Tanam Jagung di Bantul
Minggu 16-02-2025,16:45 WIB
Cegah Peningkatan Kasus PMK, DP3 Kabupaten Sleman Intensifkan Vaksin Booster untuk Ternak
Minggu 16-02-2025,16:43 WIB