4 Orang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Bosda, Ada Kadisdik Kota Probolinggo dan Dua ASN

Selasa 31-05-2022,08:09 WIB
Reporter : Nur Imron Rosadi
Editor : Nur Imron Rosadi

PROBOLINGGO (Disway Jogja) - Selain Maskur, ada tiga tersangka lain di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SMP-SMP tahun 2020 di Probolinggo.

Kejaksaan Negeri Probolinggo menahan ketiganya bersama Maskur. Dari tiga tersanga, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) mantan anak buah Maskur di Disdikbud Probolinggo.

Keduanya, yaitu Budi Wahyu Rianto (kabid Pendidikan Dasar), dan Basori (pejabat pelaksana teknis kegiatan). Sedangkan satu tersangka lagi merupakan rekanan, yaitu Edi selaku direktur CV Mitra Widyatama.

Sebelumnya, Maskur yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Hartono menyampaikan penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul 2020 yang menggunakan dana Bosda senilai Rp6 miliar lebih.

"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan," ungkap Hartono, Senin (30/5) malam.

Kejaksaan, lanjut Hartono, juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi terkait kasus ini.

"Hasil penyidikan keempat tersangka terbukti dan terlibat dugaan korupsi, dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah BOS daerah Kota Probolinggo tahun 2020," tegas Hartono. (jpnn/antara)

Kategori :