Sidang Kasus Pornografi, SISKAEE Akui Perbuatannya

Selasa 12-04-2022,08:57 WIB
Editor : Imron Rosadi

KULONPROGO (Disway Jogja) - Terdakwa kasus tindak asusila di area Yogyakarta International Airport (YIA) Temon Kulonprogo, FCN alias SISKAEE (21), mengakui terus terang perbuatannya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kulonprogo, Senin (11/4/2022), SISKAEE mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan asusila. Dia juga merekam aksi asusila tersebut dan mengunggahnya lewat akun media sosial miliknya.

Dalam sidang yang dipimpin Ayun Kristiyanto, SISKAEE tidak membantah dakwaan yang dialamatkan kepadanya. SISKAEE atau FCN, juga membenarkan semua bukti yang disodorkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, SISKAEE ditangkap dan diperiksa oleh anggota Polres Kulonprogo, Minggu 5 Desember 2021. Hasil pemeriksaan, kemudian menetapkan SISKAEE sebagai tersangka atas kasus aksi ekshibisionis di Bandara YIA.

Sebelumnya, terdakwa SISKAEE melakukan aksi pamer payudara di area Bandara YIA. Terdakwa ditangkap petugas di Kota Bandung Jawa Barat, saat ia turun dari kereta yang ia tumpangi pada Sabtu 4 Desember 2021.

Aksi perempuan yang tinggal di Jogja ini, tak ayal membuat heboh jagat maya. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap, bukan kali ini saja SISKAEE melakukan aksi melanggar kesusilaan. Sebelumnya, perempuan ini juga beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Ardi Suryanto menjelaskan, bahwa bahwa agenda persidangan adalah saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang dihadirkan oleh pihak pengacara. Namun setelah ditunggu, saksi tidak hadir sehingga agenda dimaksud dibatalkan oleh pengacara.

“Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Terdakwa secara terus terang mendukung pembuktian dari JPU, di mana terdakwa pada persidangan juga membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh majelis hakim,” jelas Ardi.

Selanjutnya, sidang akan diteruskan Senin (18/4/2022), dengan agenda pembacaan tuntutan. Akibat ulah konyolnya ini, SISKAEE terancam hukuman dengan dakwaan pertama minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (wrj)

Tags :
Kategori :

Terkait