JAKARTA (DiswayJateng) –Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang melontarkan dukungan Presiden Jokowi tiga periode berbuntut panjang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur agar Apdesi taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis.
“Apdesi harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022) seperti dikutip dari RM.id.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan UU tentang Ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kemendgari. Namun, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap tegas sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegasnya.
Dia meminta Kemendagri segera menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, karena telah memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode. Selain itu, pihaknya menyoroti pernyataan kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah. Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri.
“Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memandang, pernyataan Apdesi terkait tiga periode masa jabatan Presiden bukan bentuk dukungan, melainkan sebatas aspirasi. “Saya melihat itu sebagai aspirasi,” kata Tito usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Jakarta. (mfa)
Editor : R Gunawan