YOGYAKARTA (disway Jogja) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang miliaran rupiah dan sejumlah barang mewah.
Penyitaan terkait kasus pengemplangan pajak yang sedang ditangani dan tengah bergulir di pengadilan negeri setempat, milik dua dua tersangka berinisial HP dan sebuah korporasi PT PJM.
Penyitaan itu juga dilakukan dalam rangka untuk memulihkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp50 milar.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan penyidik memang tengah berupaya untuk menelusuri aset-aset milik para kedua tersangka.
Kedua wajib pajak itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan itu, kata Slamet, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sejumlah aset tersangka HP yang disita, antara lain, tas mewah 32 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, tanah dan bangunan 3 unit, uang tunai dengan taksiran di atas Rp10 juta, serta uang tunai dengan mata uang asing.
Sedangkan aset PT PJM yang disita antara lain uang tunai Rp 11 miliar, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, perhiasan, hingga tanah dan bangunan (gudang) satu unit.
Terhadap uang tunai rupiah yang disita, kata dia, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut.
"Barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya," kata Slamet.
DPJ DIY telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Brimob Polda DIY terkait penyitaan aset-aset tersebut.
"Tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka pengamanan aset wajib pajak yang nantinya untuk pemulihan kerugian pendapatan negara," ucap Slamet.
Sebelum penggeledahan, dia memastikan Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY telah mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman.
"Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Slamet. (antara/jpnn)