Dari 17.000 Pasien Terdata, Sipotik Dinkes Sleman Temukan 700 Pengambilan Obat Psikotropika Ganda

Dari 17.000 Pasien Terdata, Sipotik Dinkes Sleman Temukan 700 Pengambilan Obat Psikotropika Ganda

Dinkes Sleman mendeteksi sekitar 700 kasus pengambilan psikotropika ganda lewat aplikasi Sipotik. Aplikasi berbasis NIK ini dipakai 22 apotek, 22 rumah sakit, dan satu klinik untuk mencegah penyalahgunaan obat.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman mendeteksi sekitar 700 kasus pengambilan obat psikotropika ganda melalui aplikasi Sipotik. Aplikasi ini dibangun untuk mencegah obat yang diresepkan secara resmi bocor ke peredaran ilegal atau disalahgunakan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, dr. Tunggul Birowo, mengatakan penggunaan aplikasi tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran adanya penyalahgunaan psikotropika yang semestinya diperoleh berdasarkan resep dokter.

"Psikotropika termasuk obat atau zat yang menstimulasi susunan saraf pusat. Biasanya diresepkan untuk pasien depresi atau stres, dan juga untuk pasien yang mengalami adiksi obat," ungkap Tunggul dalam konferensi pers di Kantor Kesbangpol Sleman, Selasa (6/10/2026).

Tunggul menjelaskan, pasien dengan riwayat adiksi, misalnya terhadap ganja, morfin, atau heroin, tidak boleh berhenti secara mendadak. Putus obat dapat membuat pasien tidak bisa beraktivitas, bahkan berisiko melukai diri sendiri. Karena itu, psikiater atau dokter spesialis jiwa meresepkan psikotropika agar pengobatan berjalan bertahap.

BACA JUGA : Dorong Pelayanan Gigi Berkualitas di Brebes, Kadinkesda Terima 12 Dokter Internsip PIDGI Angkatan III 2026

BACA JUGA : Pasien ISPA di Brebes Membludak, Kadinkesda Instruksikan Rumah Sakit dan Puskesmas Tambah Kapasitas

"Kalau tiba-tiba putus, pasien bisa tidak terkendali. Bisa membenturkan kepala, bahkan sampai bunuh diri. Karena itu dokter ahli jiwa meresepkan psikotropika," ujarnya.

Menurut Tunggul, dalam beberapa tahun terakhir Dinkes menerima banyak laporan, baik dari media maupun masyarakat, bahwa peredaran psikotropika di Sleman tergolong tinggi. Pihaknya khawatir obat ini tidak hanya dikonsumsi oleh yang membutuhkan, tetapi juga disalahgunakan, misalnya oleh orang yang tidak memerlukannya demi merasa rileks atau agar mudah tidur.

Pihaknya merujuk data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang mencatat angka gangguan mental di DIY berada di peringkat kedua secara nasional. Gangguan mental itu, kata dia, tidak hanya psikosis, tetapi juga stres dan depresi.

Data Sistem Informasi Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIGNAM) milik Kementerian Kesehatan juga menunjukkan lonjakan penggunaan alprazolam di Sleman. Jumlahnya naik dari 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025, atau sekitar 30 persen.

BACA JUGA : Dinkes DIY Pastikan Influenza A Terkendali, Hanya 18 Kasus Terdeteksi di Sentinel hingga 23 September

BACA JUGA : Ada 15 Kasus Bunuh Diri hingga Agustus 2026, Dinkes Sleman Tegaskan Bukan KLB

"Ini hanya di Sleman. Kita memantau izin edar untuk wilayah Sleman," kata Tunggul.

Tunggul mengungkapkan, Dinkes pernah menerima laporan dari masyarakat dan pihak lain tentang apotek yang diserbu pembeli pada jam-jam tertentu hingga lahan parkirnya tidak mencukupi. Ada pula laporan apotek yang sudah didatangi pembeli sebelum jam buka, yang ternyata mencari obat psikotropika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: