Direktur Developer Properti Bantul Disidang atas Dugaan Penggelapan Pajak Rp768 Juta
Direktur perusahaan developer properti di Bantul mulai disidang atas dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga Rp768 juta. Kasus ini ditangani DJP DIY dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.--dok. DJP DIY
BANTUL, diswayjogja.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menindak dugaan tindak pidana perpajakan. Seorang direktur perusahaan developer properti berinisial PP mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bantul atas dugaan pelanggaran perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp768.762.235.
Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 21 April 2026 dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Btl setelah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi sejak 11 Mei 2026.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada 9 April 2026 untuk penuntutan tahap II.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo, menjelaskan terdakwa selaku Direktur PT PIP diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan yang dipimpinnya.
BACA JUGA : Modus Baru Penipuan Pajak Daerah di Jogja, Pelaku Kirim Surat dan WA Palsu
BACA JUGA : Direktur PT PIP Diserahkan ke Kejari Bantul, Diduga Rugikan Negara Rp768 Juta dari Pajak
“Terdakwa diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen. Selain itu, perusahaan juga tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2019,” ujar Teguh dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Tidak hanya itu, PT PIP juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Januari hingga September 2019.
Pada aspek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2), perusahaan tersebut juga diduga tidak melaporkan SPT Masa selama Januari hingga Desember 2019.
“Atas dugaan pelanggaran tersebut, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” jelasnya.
BACA JUGA : Pelaporan SPT 2025 di DIY Lambat, Dirjen Pajak: Transisi Coretax Proses Belajar Bersama
BACA JUGA : DJP DIY Perkuat Literasi Pajak Lewat Simulasi Pelaporan SPT Tahunan Coretax
Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Teguh menegaskan, penegakan hukum ini merupakan komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang dengan sengaja menghindari kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: