Ekonomi Digital Melesat, UU Perlindungan Konsumen Dinilai Belum Siap

Ekonomi Digital Melesat, UU Perlindungan Konsumen Dinilai Belum Siap

DPD RI menilai UU Perlindungan Konsumen belum siap menghadapi pesatnya ekonomi digital, Senin (2/2/2026), Pemkot Yogyakarta menyampaikan masukan terkait perlindungan konsumen, UMKM, dan penguatan BPSK dalam revisi undang-undang.--dok. Pemkot Jogja

Dia menambahkan, sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi undang-undang tersebut antara lain adaptasi terhadap ekonomi digital, penguatan perlindungan data pribadi, serta perlindungan bagi konsumen rentan.

Anggota DPD RI asal DIY, Ahmad Syauqi Soeratno, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Menurutnya, selama ini BPSK memiliki kewenangan memutus sengketa, namun aspek eksekusi putusan masih lemah dan kelembagaannya belum seragam di setiap daerah.

BACA JUGA : UMKM dan Pelaku Wisata DIY Diminta Masukkan Unsur Budaya dalam Produk Wisata

BACA JUGA : PFI Jogja Ajak UMKM Kuasai Visual Storytelling, Dongkrak Penjualan di Era Digital

“Ini menjadi catatan penting yang harus diperbaiki dalam revisi undang-undang agar perlindungan konsumen benar-benar efektif,” tuturnya.

Selain BPSK, peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) juga dinilai perlu diperkuat agar ekosistem perlindungan konsumen di daerah berjalan lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: