Bawa Celurit Usai Kecelakaan, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Jogja

Bawa Celurit Usai Kecelakaan, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Jogja

Kasus kepemilikan senjata tajam terungkap di Jetis, Kota Yogyakarta, dua pemuda diamankan polisi setelah membawa celurit usai konflik laka lantas di Sleman, Polisi menyita barang bukti celurit dan sepeda motor, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.--dok. Polresta Jogja

YOGYAKARTA, diswayjogja.id — Polsek Jetis, Kota Yogyakarta, mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua pemuda yang diamankan setelah kedapatan membawa celurit saat melintas di wilayah Bumijo, Jetis.

Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tiga perkara kriminal yang berhasil diungkap jajarannya dalam periode Desember 2025 hingga Januari 2026.

Dalam kasus kepemilikan senjata tajam, polisi menetapkan dua tersangka berinisial **OYP (27)** dan **RRB (23)**. Peristiwa tersebut terjadi di Taman Bumijo, RT 49 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut Sumalugi, kejadian bermula dari permasalahan kecelakaan lalu lintas yang dialami OYP di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. Tersangka diduga merasa tidak puas dan terintimidasi oleh warga di lokasi kejadian.

BACA JUGA : Remaja di Bantul Ayunkan Celurit sebelum Alami Kecelakaan, Polisi Amankan Senjata Tajam

BACA JUGA : Tak Terima Anaknya Dituduh, Warga Mantrijeron Tembak Pedagang Layangan Gunakan Air Gun

“Setelah kejadian laka lantas, tersangka pulang dan mengambil senjata tajam berupa celurit dengan maksud kembali ke lokasi kejadian,” ujar Sumalugi dalam konferensi pers di Polsek Jetis, Senin (26/1/2026).

Dalam perjalanan, OYP mengajak RRB. Namun sebelum tiba di wilayah Sleman, keduanya diteriaki warga sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Mereka kemudian mengarah ke wilayah Bumijo dan terjebak di jalan buntu sebelum akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Jetis.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit berukuran sekitar 40 sentimeter serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AB 5575 YC yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA : Mahasiswa FH UMY Tantang Pasal UU LLAJ ke MK Usai Alami Kecelakaan Akibat Puntung Rokok

BACA JUGA : Kecelakaan Tunggal Motor di Pandak Bantul Renggut Dua Nyawa Pelajar

Sumalugi menambahkan, pengungkapan kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka telah memasuki tahap penyidikan dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: