Ada 461 Ponpes di DIY, Kemenag Belum Pastikan Kepemilikan Izin PBG
SAR Yogyakarta mengirimkan tim rescue ke Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) malam, guna membantu proses evakuasi korban ambruknya bangunan mushola di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. --dok. Basarnas Yogyakarta
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakui belum memiliki data pasti terkait jumlah pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kepemilikan izin bangunan atau PBG di pondok pesantren.
“Untuk Yogyakarta, kita sendiri memang belum mendata secara pasti apakah pesantren-pesantren kita punya izin IMB (PBG) atau tidak. Secara pasti belum mendata,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Aidi menjelaskan, Kemenag DIY masih menunggu arahan dari pusat terkait mekanisme pendataan maupun regulasi baru yang mungkin akan diterapkan.
BACA JUGA : Evakuasi Musala Ambruk di Sidoarjo, SAR Yogyakarta Kerahkan Tim dan Peralatan Lengkap
BACA JUGA : Diresmikan Tahun 2022, Bupati Brebes Tunggu Hasil Investigasi Penyebab Ambruknya Atap Teras KPT
Pihaknya menuturkan, Kemenag pusat melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebelumnya telah membahas rencana penyertaan izin bangunan sebagai salah satu syarat pendirian pondok pesantren.
“Kami kemarin rapat koordinasi di Jakarta, dan memang sudah dibahas bahwa ke depan izin pendirian pondok pesantren sebaiknya juga mensyaratkan izin bangunan atau PBG,” katanya.
Langkah itu, menurut Aidi, penting untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan santri, mengingat banyak bangunan pondok pesantren masih berdiri secara mandiri dan swadaya masyarakat.
Dia mencontohkan, ada pondok yang dibangun hanya untuk satu lantai, namun karena keterbatasan anggaran, kemudian dijadikan dua lantai tanpa penyesuaian struktur yang memadai.
BACA JUGA : Pemkab Sleman Anggarkan Rp400 Juta, Perbaiki Atap Ruang SD Negeri Kledokan Sleman yang Ambruk
BACA JUGA : BPBD Siapkan SE untuk Antisipasi Dampak Bencana Pohon Tumbang dan Baliho Ambruk di Kota Jogja
“Belajar dari kasus di Sidoarjo, banyak pondok yang dibangun swadaya. Bantuan pemerintah untuk satu lantai, kadang dijadikan dua lantai. Karena itu, kalau ada syarat izin bangunan, tentu akan lebih baik,” jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan pendataan, Aidi menegaskan pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Kemenag Pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: