PBHI Yogyakarta: Reformasi Polri Mendesak, Bukan Sekadar Wacana

PBHI Yogyakarta: Reformasi Polri Mendesak, Bukan Sekadar Wacana

Ketua PBHI Yogyakarta, Siti Fatimah, saat konferensi pers di Yogyakarta menegaskan reformasi Polri adalah mandat konstitusi dan tuntutan masyarakat.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Siti Fatimah, menegaskan bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah mandat konstitusi yang tidak bisa ditunda lagi. 

Ia menilai respon Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan reformasi kepolisian patut diapresiasi karena menunjukkan adanya komitmen politik untuk mendorong perubahan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Reformasi Polri adalah mandat konstitusi untuk mewujudkan institusi yang profesional dan menghormati hak asasi manusia. Karena itu, langkah Presiden Prabowo dalam merespons usulan reformasi harus diapresiasi,” katanya dalam konferensi pers di Sugara Milk, Yogyakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, ada tiga alasan utama mengapa reformasi Polri mendesak dilakukan secara fundamental. 

BACA JUGA : Sri Sultan Tanggapi Kasus TKD: Jika Ada Penyalahgunaan, Tegakkan Hukum

BACA JUGA : Sidang Eksepsi Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Penasihat Hukum Sebut Putusan Hakim Bijak

Pertama, reformasi adalah mandat konstitusional sekaligus institusional. Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa fungsi pertahanan dan keamanan menjadi tanggung jawab eksekutif. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah berusia 23 tahun.

“Sudah seharusnya ada agenda evaluasi dan perbaikan sistemik yang terinstitusionalisasi pada kebijakan dan lembaga Polri itu sendiri. Ini bukan sekadar isu internal, melainkan kewajiban negara untuk memastikan tata kelola kepolisian sesuai konstitusi,” ujarnya.

Kedua, reformasi Polri merupakan tuntutan masyarakat. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum, ketertiban umum, dan pelayanan publik, Polri akan selalu menjadi sorotan publik.

“Masyarakat membutuhkan kepolisian yang tidak hanya hadir secara fungsional, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan mendasar, terutama dalam perlindungan HAM,” jelasnya.

Ia menegaskan, momentum reformasi Polri saat ini harus menjadi agenda serius. 

BACA JUGA : Sidang Kasus Sopir Taksi Online Dibunuh, Penasihat Hukum Dorong Tuntutan Maksimal

BACA JUGA : UMKM Yogyakarta Makin Melek Hukum, Ada 7500 Lebih Pendaftaran Merek di 2025

“Langkah perbaikan ini bukan hanya sekadar program internal kepolisian, melainkan bagian dari konsolidasi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” ucapnya.

Reformasi Polri Harus Sentuh Regulasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: