Ayah dan Kakak Ikut Terlibat, 'Mas Pelayaran' Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

 Ayah dan Kakak Ikut Terlibat, 'Mas Pelayaran' Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan antara pelanggan "Mas-mas Pelayaran" dan pengemudi ojek online (ojol) layanan antar makanan ShopeeFood, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025) --ist.

SLEMAN, diswayjogja.id - Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan antara pelanggan "Mas-mas Pelayaran" dan pengemudi ojek online (ojol) layanan antar makanan ShopeeFood. 

Tiga pelaku tersebut yakni TTW (25), THW (32), dan RTW (58), yang ketiganya tercatatat dalam satu keluarga sebagai warga Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Diketahui THW merupakan kakak dari TTW, sementara RTW merupakan ayah dari TTW yang disebut-sebut sebagai 'mas-mas pelayaran'. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengungkapkan penganiayaan terjadi karena keterlambatan pesanan untuk TTW, di mana akhirnya pelaku cekcok dengan pengendara ojol ShopeeFood yang berboncengan dengan rekan atau pacarnya. 

BACA JUGA : Ini Kronologi Ratusan Ojol Geruduk Polresta Sleman, Buntut Cekcok dengan Pelanggan

BACA JUGA : Ojol Ngaku Auditor OJK, Tipu Mahasiswi hingga Rp36 Juta Lewat Aplikasi Pinjaman

"Di sini peran pelaku, TTW menarik baju korban, meneriakkan kata-kata kasar tertuju pada korban, lalu berusaha memukul korban namun dihalang-halangi oleh kerabat maupun tetangganya," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025). 

Sementara sang kakak, THW menarik baju dan mendorong korban hingga sempat terbentur beberapa kali. Pelaku yang ketiga, yakni ayahnya, RTW menarik rambut korban, menarik tangan korban, dan menyebabkan korban terjatuh.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kami Satreksim Polresta Sleman melakukan penahanan di Polresta Sleman mulai Minggu, 6 Juli 2025," ujar Agha.

Ketiga tersangka terancam pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

BACA JUGA : Terlilit Utang Rp2 Juta, Pelaku Begal HP Driver Ojol di Sleman hingga Tewas

BACA JUGA : Kasus Orderan Fiktif Ojol di Bantul Berakhir Damai, Terlapor Bayar Kerugian

Alasan Penyebutan Mas-mas Palayaran

Agha menyebutkan pelaku TTW yang mengaku orang pelayaran karena dinilai sebagai orang yang tertib dan disiplin, dan bisa ada dugaan untuk menakuti driver ojol itu. 

"Jadi intinya, mungkin penyebutan dari pelayaran itu untuk menegaskanlah kalau dia itu tertib disiplin, tidak ada kata terlambatlah untuk yang bersangkutan. Intinya seperti itu," katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: