Nasib Sertifikat Mbah Tupon, BPN DIY: Kita Tunggu Proses Hukum

Nasib Sertifikat Mbah Tupon, BPN DIY: Kita Tunggu Proses Hukum

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY Yuni Andriyastuti, di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025), menyebutkan nasib sertifikat Mbah Tupon menunggu proses hukum.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

"Pasti kita akan membantu dari kantor pertanahan sepanjang itu kan kita pelayanan kepada masyarakat. Jadi nanti kembali ke atas nama Mbah Tupon yang 1.600 itu, kembali ke atas nama Mbah Tupon dulu atau sesuai putusan pengadilan, ya kita berdoa semoga kembalinya ke Mbah Tupon," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam tersangka dugaan mafia tanah yang melibatkan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68), kini resmi ditahan Polda DIY.

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Hari Ini Tiga Tersangka Ditahan

BACA JUGA : Polda DIY Kantongi Beberapa Nama Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Keenam tersangka tersebut yakni BR (60) warga Kasihan Bantul, Tk (54) warga Kasihan Bantul, VW (50) warga Pundong Bantul, Ty (5) warga Sewon Bantul, MA (47) warga Kotagede Kota Yogyakarta, dan IF (46) warga Kotagede Kota Yogyakarta.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, mengungkapkan total tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut yakni tujuh orang, namun satu orang yakni AH (60) belum ditahan.

"AH sedang kami proses pemeriksaan, paling lama Selasa (24/6/2025) depan. Jadi, memang dari objek ini ya, kita bisa mengklasifikasi di antara 6 orang yang saat ini kita lakukan penahanan, objeknya berbeda," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Proses tersebut dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2024 di Kelurahan Ngentak, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: